A. | LATAR BELAKANG |
Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Nonperizinan dilakukan berdasarkan pertimbangan : a. Dasar Peraturan - Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 102 Tahun 2O22 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2O21 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya b. Gambaran Umum Gambaran Umum dalam pelaksanaan sub kegiatan ini adalah untuk Memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Simokerto. Dalam rangka memberikan hak yang sama kepada seluruh masyarakat tanpa melihat jenis kelamin dan percepatan pengarusutamaan gender dalam pembangunan di Kota Surabaya, maka diperlukan tindakan nyata dari Pemerintah Kota Surabaya dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan program dan kegiatan pembangunan yang responsif gender. dalam rangka percepatan pengarusutamaan gender dalam pembangunan di Kota Surabaya, maka diperlukan tindakan nyata dari Pemerintah Kota Surabaya dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan program dan kegiatan pembangunan yang responsif gender, Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan dari sub kegiatan ini adalah agar masyarakat di wilayah Kecamatan Simokerto mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Output yang ingin dicapai dari Sub Kegiatan ini adalah Jumlah Laporan Pelaksanaan Non Perizinan oada Urusan Pemerintahan 12 Laooran |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Rincian kegiatan dalam sub kegiatan ini adalah dengan memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat di lingkungan wilayah Kecamatan Simokerto |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Tempat Pelaksanaan Sub kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Non Perizinan di Kantor Kecamatan Simokerto |
|
4. | PESERTA |
Peserta Pelaksanaan Sub kegiatan Pelaksanaan Urusan Perizinan adalah semua warga Kecamatan Simokerto Kependudukan. ANGGARAN Anggaran yang ada di sub kegiatan Pelaksanaan Urusan Perizinan pada tahun 2024 sebesar Rp 3.284.426,- Pemerintahan Yang Terkait Dengan Non yang memerlukan pelayanan administrasi |
|
5. | ANGGARAN |
Anggaran yang ada di sub kegiatan Pelaksanaan Urusan Perizinan pada tahun 2024 sebesar Rp 3.284.426,- Pemerintahan Yang Terkait Dengan Non yang memerlukan pelayanan administrasi 7. Pemerintahan Yang Terkait Dengan Non |
|
6. | JADWAL ACARA |
Jadwal Pelaksanaan sub kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait Dengan Non Perizinan dilakukan setiap hari kerja selama tah un 2024. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference (ToR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Non Perizinan di Kecamatan simokerto Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 |