TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sesuai dengan Perwali 85 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Kepariwisata Kota Surabaya pasal 10 ayat 2 huruf s bahwa Bidang Pariwisata mempunyai fungsi pelaksanaan pengembangan destinasi pariwisata secara terpadu.

B. TUJUAN
 

Meningkatkan dan mengimplementasikan standarisasi kawasan/destinasi pariwisata.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Data keseluruhan anggota Pokdarwis 353 orang

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Mengundang para pengelola obyek wisata, melakukan pertemuan/ diskusi, berkomunikasi dengan kelompok sadar wisataMelakukan pembenahan obyek/destinasi wisata sesuai tugas dan fungsi

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kantor Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata, Destinasi Wisata di Kota Surabaya, Obyek / Destinasi Wisata. Waktu Pelaksanaan bulan Januari s/d Desember 2023

4. PESERTA
 

Kawasan Destinasi di kota surabaya, Kelompok Sadar Wisata Kampung Wisata, Pengelola Obyek Wisata Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

Anggaran dana kegiatan berasal dari sub Pengembangan Destinasi Pariwisata Kabupaten/ Kota sebesar Rp. 577.943.179

6. JADWAL ACARA
 

Januari s/d Desember 2023.

7. PENUTUP
 

Dengan adanya analisis kesetaraan gender diharapkan dapat meningkatkan kesadaran gender di sub kegiatan Pengembangan Destinasi Pariwisata Kabupaten/ Kota.