TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak; 2. Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penetapan Kabupaten/Kota wilayah Model Desa/Perangkat Daerah Ramah Perempuan dan peduli Anak; 3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak; 4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender ; 5. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraiatan Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya; 6. Keputusan Walikota Surabaya nomor: 100.3.3.3/57/436.1.2/2024 tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya. ● Jumlah peruntukan pelayanan kegiatan kedinasan KDH/WKDH, dengan rincian PD sebanyak 27, RSUD sebanyak 2, Kecamatan sebanyak 31, Kelurahan sebanyak 154, RW se-Kota Surabaya sebanyak 1362, RT se-Kota Surabaya sebanyak 9096 ● Jumlah tujuan pelayanan kedinasan KDH/WKDH, terdiri dari laki-laki sebanyak 2 (dua) orang, yaitu Walikota Surabaya dan Wakil Walikota Surabaya. Sedangkan, perempuan sebanyak 2 (dua) orang, yaitu Istri Walikota Surabaya dan Istri Wakil Walikota Surabaya ● Faktor Kesenjangan ● Akses Terbatasnya agenda kedinasan KDH/WKDH pada kegiatan-kegiatan yang responsif gender ● Partisipasi Belum ada data secara rekapitulasi yang menunjukkan jumlah agenda kedinasan KDH/WKDH pada kegiatan yang responsif gender pada rentang periode waktu tertentu ● Kontrol Pejabat pengawas dalam hal ini adalah Kepala Sub Bagian Protokol, Komunikasi, dan Dokumentasi Pimpinan sebanyak 1 (orang) laki-laki ● Manfaat Dengan adanya kedinasan KDH/WKDH pada kegiatan yang responsif gender, dapat mendorong atensi dan partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan perempuan dan anak ● Sebab Kesenjangan Internal Kurangnya agenda kedinasan KDH/WKDH yang diprakarsai oleh dinas terkait pada kegiatan-kegiatan yang responsif gender ● Sebab Kesenjangan Eksternal Kurangnya agenda kedinasan KDH/WKDH yang diprakarsai oleh lembaga-lembaga eksternal pada kegiatan-kegiatan yang responsif gender

B. TUJUAN
 

Terselenggaranya pelayanan keprotokolan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Indikator Sub Kegiatan Fasilitasi Keprotokolan : Jumlah laporan hasil fasilitasi keprotokolan 12 Laporan 2. Indikator Kegiatan Pelaksanaan Protokol dan Komunikasi Pimpinan : Persentase keberhasilan penyediaan pelayanan kedinasan KDH dan WKDH 100% 3. Indikator Program Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota : Persentase terlaksananya urusan kedinasan KDH/WKDH sesuai dengan standar 100%

D. RINCIAN KEGIATAN
 

a. Melakukan koordinasi dengan PD dan lembaga eksternal terkait perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang responsif gender dengan mengundang KDH/WKDH b. Menjadwalkan kehadiran KDH/WKDH pada acara-acara responsif gender

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi Pimpinan

4. PESERTA
 

1. Walikota 2. Wakil Walikota 3. Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya 4. Seluruh Kecamatan di Kota Surabaya 5. Seluruh Kelurahan di Kota Surabaya 6. ASN

5. ANGGARAN
 

17.923.136.628,00.

6. JADWAL ACARA
 

Bulan Januari s.d Desember Tahun 2025

7. PENUTUP
 

Meningkatnya agenda kedinasan KDH/WKDH pada kegiatan-kegiatan yang responsif gender