A. | LATAR BELAKANG |
1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak; 2. Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penetapan Kabupaten/Kota wilayah Model Desa/Perangkat Daerah Ramah Perempuan dan peduli Anak; 3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak; 4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender ; 5. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraiatan Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya; 6. Keputusan Walikota Surabaya nomor: 100.3.3.3/57/436.1.2/2024 tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya. ● Jumlah peruntukan pelayanan kegiatan kedinasan KDH/WKDH, dengan rincian PD sebanyak 27, RSUD sebanyak 2, Kecamatan sebanyak 31, Kelurahan sebanyak 154, RW se-Kota Surabaya sebanyak 1362, RT se-Kota Surabaya sebanyak 9096 ● Jumlah tujuan pelayanan kedinasan KDH/WKDH, terdiri dari laki-laki sebanyak 2 (dua) orang, yaitu Walikota Surabaya dan Wakil Walikota Surabaya. Sedangkan, perempuan sebanyak 2 (dua) orang, yaitu Istri Walikota Surabaya dan Istri Wakil Walikota Surabaya ● Faktor Kesenjangan ● Akses Terbatasnya agenda kedinasan KDH/WKDH pada kegiatan-kegiatan yang responsif gender ● Partisipasi Belum ada data secara rekapitulasi yang menunjukkan jumlah agenda kedinasan KDH/WKDH pada kegiatan yang responsif gender pada rentang periode waktu tertentu ● Kontrol Pejabat pengawas dalam hal ini adalah Kepala Sub Bagian Protokol, Komunikasi, dan Dokumentasi Pimpinan sebanyak 1 (orang) laki-laki ● Manfaat Dengan adanya kedinasan KDH/WKDH pada kegiatan yang responsif gender, dapat mendorong atensi dan partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan perempuan dan anak ● Sebab Kesenjangan Internal Kurangnya agenda kedinasan KDH/WKDH yang diprakarsai oleh dinas terkait pada kegiatan-kegiatan yang responsif gender ● Sebab Kesenjangan Eksternal Kurangnya agenda kedinasan KDH/WKDH yang diprakarsai oleh lembaga-lembaga eksternal pada kegiatan-kegiatan yang responsif gender |
|
B. | TUJUAN |
Terselenggaranya pelayanan keprotokolan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
1. Indikator Sub Kegiatan Fasilitasi Keprotokolan : Jumlah laporan hasil fasilitasi keprotokolan 12 Laporan 2. Indikator Kegiatan Pelaksanaan Protokol dan Komunikasi Pimpinan : Persentase keberhasilan penyediaan pelayanan kedinasan KDH dan WKDH 100% 3. Indikator Program Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota : Persentase terlaksananya urusan kedinasan KDH/WKDH sesuai dengan standar 100% |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
a. Melakukan koordinasi dengan PD dan lembaga eksternal terkait perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang responsif gender dengan mengundang KDH/WKDH b. Menjadwalkan kehadiran KDH/WKDH pada acara-acara responsif gender |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi Pimpinan |
|
4. | PESERTA |
1. Walikota 2. Wakil Walikota 3. Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya 4. Seluruh Kecamatan di Kota Surabaya 5. Seluruh Kelurahan di Kota Surabaya 6. ASN |
|
5. | ANGGARAN |
17.923.136.628,00. |
|
6. | JADWAL ACARA |
Bulan Januari s.d Desember Tahun 2025 |
|
7. | PENUTUP |
Meningkatnya agenda kedinasan KDH/WKDH pada kegiatan-kegiatan yang responsif gender |