A. | LATAR BELAKANG |
Sub Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan dilakukan berdasarkan pertimbangan : a. Dasar Pertimbangan - Peraturan Walikota Surabaya nomor 45 lahun 2021 tentang pelimpahan sebagian urusan otonomi daerah keoada Kecamatan. - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 102 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 102 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2O21 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya b. Gambaran Umum Di dalam sub kegiatan ini Gambaran Umum pelaksanaannya adalah memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Kerja kepada Ketua Lembaga Kemasyarakatan di wilayah Kecamatan Simokerto. Dalam rangka memberikan hak yang sama kepada seluruh masyarakat tanpa melihat jenis kelamin dan percepatan pengarusutamaan gender dalam pembangunan di Kota Surabaya, maka diperlukan tindakan nyata dari Pemerintah Kota Surabaya dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan program dan kegiatan pembangunan yang responsif gender. Dalam rangka percepatan pengarusutamaan gender dalam pembangunan di Kota Surabaya, maka diperlukan tindakan nyata dari Pemerintah Kota Surabaya dalam perenernaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan program dan kegiatan pembangunan yang responsif gender. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan dari sub kegiatan ini adalah memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Kerja kepada Ketua Lembaga Kemasyarakatan di wilayah Kecamatan Simokerto |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Output yang ingin dicapai dari Sub Kegiatan ini adalah Jumlah Laporan Peningkatan Efektifitas Pefaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan sebanyak 12 Laporan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Rincian kegiatan dalam sub kegiatan ini adalah dengan memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Kerja kepada Ketua Lembaga Kemasyarakatan di wilayah Kecamatan Simokerto. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Tempat Pelaksanaan Sub kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan di seluruh Lembaga Kemasyarakatan wilayah Kecamatan Simokerto. |
|
4. | PESERTA |
Peserta Pelaksanaan Sub kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan adalah Ketua LPMK, Ketua RW dan Ketua RT se Kecamatan Simokerto. |
|
5. | ANGGARAN |
Anggaran yang ada di sub kegiatan Peningkatan EfeKifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan pada tahun 2024 sebesar Rp. 19.846.710.- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Jadwal Pelaksanaan sub kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wifayah Kecamatan dilakukan setiap hari keria selama tah un 2024. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan di Kecamatan Simokerto Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 |