A. | LATAR BELAKANG |
Pertimbangan peraturan yaitu Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya. Sesuai pasal 12 ayat (3) Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian mempunyai tugas antara lain yaitu melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program pemberdayaan ekonomi keluarga miskin. Melalui sub kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat maka pemberdayaan UMKM di wilayah kecamatan Simokerto diharapkan dapat ditingkatkan dengan melaksanakan pendataan UMKM, PKL, Tokel dan Harga Sembako dipasaran, sehingga tidak hanya jumlah data pelaku usaha mikro saja yang didapatkan tapi juga difasilitasi terkait kelengkapan administrasinya mulai dari mengurus NIB, memasukan dalam E-Market Place (E-Peken) dan e-katalog lokal, sehingga tempat memasarkan produk semakin bervariatif dan peluang tumbuh menjadi besar. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan pelaksanaan kegiatan adalah: TERM OF REFERENCE Didapatnya jumlah pendataan UMKM, PKL, Tokel dan Harga Sembako dipasaran dengan outputnya adalah jumlah laporan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat bulan Memfasilitasi terkait kelengkapan administrasi bagi pelaku usaha mikro dan Tokel mulai dari mengurus NIB, memasukan E-Peken atau e-katalog lokal Meningkatkan kualitas dan pendapatan usaha ekonomi masyarakat yang lebih memadai |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Keluaran:Jumlah laporan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat 4 kali dalam 1 Hasil : Telah terfasilitasinya potensi usaha ekonomi masyarakat sebanyak 48 lembaga |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Sosialisasi Pelatihan Usaha untuk para pelaku UMKM baik laki-laki maupun Perempuan Pendampingan para pelaku UMKM di Kecamatan Simokerto Promosi produk-produk UMKM melalui bazar UMKM, CFD di Taman Bungkul, galeri UMKM di kantor Kecamatan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
lokasi di lima kelurahan |
|
4. | PESERTA |
ASN non ASN Tenaga ahli dll |
|
5. | ANGGARAN |
dari APBD 2024 |
|
6. | JADWAL ACARA |
4 kali setiap bulan |
|
7. | PENUTUP |
Demikian KAK ini di buat sebagai panduan |