A. | LATAR BELAKANG |
- Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020. - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 102 Tahun 2022. |
|
B. | TUJUAN |
Meningkatkan penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Laporan konflik yang ditangani sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan pada tahun berjalan dapat tercapai 100% |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
a. Pelaksanaan: Januari s/d Desember 2025 b. Pelaksanaan: Menyesuaikan informasi yang berpotensi menjadi konflik c. Tahapan. - Perencanaan kegiatan Tahun 2024 - Pelaksanaan kegiatan Januari sampai dengan Desember Tahun 2025 - Pelaporan kegiatan setiap bulan Tahun 2025 |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Wilayah Kecamatan Jambangan |
|
4. | PESERTA |
a. ASN : 6 Orang b. Non ASN : 8 Orang c. Tenaga Ahli/Narasumber : 2 Orang |
|
5. | ANGGARAN |
17.169.600 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Perencanaan kegiatan: tahun 2024 Pelaksanaan kegiatan: Januari sampai dengan Desember Tahun 2025 Pelaporan kegiatan: setiap bulan Tahun 2025 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan penanganan konflik sosial sesuai peraturan perundang-undangan di Kecamatan Jambangan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 |