TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

- Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020. - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 102 Tahun 2022.

B. TUJUAN
 

Meningkatkan penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Laporan konflik yang ditangani sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan pada tahun berjalan dapat tercapai 100%

D. RINCIAN KEGIATAN
 

a. Pelaksanaan: Januari s/d Desember 2025 b. Pelaksanaan: Menyesuaikan informasi yang berpotensi menjadi konflik c. Tahapan. - Perencanaan kegiatan Tahun 2024 - Pelaksanaan kegiatan Januari sampai dengan Desember Tahun 2025 - Pelaporan kegiatan setiap bulan Tahun 2025

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kecamatan Jambangan

4. PESERTA
 

a. ASN : 6 Orang b. Non ASN : 8 Orang c. Tenaga Ahli/Narasumber : 2 Orang

5. ANGGARAN
 

17.169.600

6. JADWAL ACARA
 

Perencanaan kegiatan: tahun 2024 Pelaksanaan kegiatan: Januari sampai dengan Desember Tahun 2025 Pelaporan kegiatan: setiap bulan Tahun 2025

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan penanganan konflik sosial sesuai peraturan perundang-undangan di Kecamatan Jambangan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025