A. | LATAR BELAKANG |
LATAR BELAKANG Pertimbangan peraturan yaitu Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya. Sesuai pasal 12 ayat (3) Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian mempunyai tugas antara lain yaitu melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program pemberdayaan ekonomi keluarga miskin. Melalui sub kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat maka pemberdayaan UMKM di wilayah kecamatan Tenggilis Mejoyo diharapkan dapat ditingkatkan dengan melaksanakan pendataan UMKM, PKL, Tokel dan Harga Sembako dipasaran, sehingga tidak hanya jumlah data pelaku usaha mikro saja yang didapatkan tapi juga difasilitasi terkait kelengkapan administrasinya mulai dari mengurus NIB, sosialisasi PIRT, memasukan dalam E-Market Place (E-Peken) dan e-katalog lokal, sehingga tempat memasarkan produk semakin bervariatif dan peluang tumbuh menjadi besar. Untuk memfasilitasi potensi usaha masyarakat ini sebagai inovasi akan dibentuk klinik UMKM di Kecamatan. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Maksud dan tujuan pelaksanaan sub kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat adalah : - Didapatnya jumlah pendataan UMKM, PKL, Tokel dan Harga Sembako dipasaran dengan outputnya adalah jumlah laporan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat - Memfasilitasi terkait kelengkapan administrasi bagi pelaku usajha mikro dan Tokel mulai dari mengurus NIB, sosialisasi PIRT, memasukan E-Peken atau e-katalog lokal - Meningkatkan kualitas dan pendapatan usaha ekonomi masyarakat yang lebih memadai |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Output Aktivitas : Persentase pelaku usaha masyarakat yang di fasilitasi dan meningkat pendapatannya Output Indikator subkegiatan : Jumlah Laporan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat 4 Laporan Output Indikator kegiatan : Jumlah Potensi Usahayang difasilitasi 100 pelaku usaha |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Memfasilitasi terkait keleng kapan admini strasi bagi pelaku usaha mikro dan Tokel mulai dari mengurus NIB, sosialisasi PIRT, Memasukan E-Peken atau e-katalog lokal serta informasi event yang melibatkan usaha mikro |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Lokasi pelaksanaan sub kegiatan ini adalah pendataan di empat kelurahan wilayah kecamatan Tenggilisi Mejoyo yaitu Panjang Jiwo, Tenggilis Mejoyo, Kendangsari dan Kutisari. Selain itu dilakukan sosilaisasi atau rapat di pendopo/ gedung pertemuan / ruang rapat dengan mengundang PD dan Instansi terkait. |
|
4. | PESERTA |
60 orang per kegiatan |
|
5. | ANGGARAN |
9.200.000 |
|
6. | JADWAL ACARA |
1. Sosialisasi Fasilitasi Sertifikasi Halal, NIB dan Merek 2. Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan 3. Literasi Bisnis UMKM Tenggilis Mejoyo Naik Kelas oleh Inkubator 4. Sosialisasi Produk Keuangan dalam mendukung pengembangan UMKM 5. Event UMKM dalam CFD 6. Event Gelar produk UMKM |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK/TOR)) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat di Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya |