A. | LATAR BELAKANG |
LATAR BELAKANG Pertimbangan peraturan yaitu Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya. Sesuai pasal 12 ayat (3) Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian mempunyai tugas antara lain yaitu melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program pemberdayaan ekonomi keluarga miskin. Melalui sub kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat maka pemberdayaan UMKM di wilayah kecamatan Tenggilis Mejoyo diharapkan dapat ditingkatkan dengan melaksanakan pendataan UMKM, PKL, Tokel dan Harga Sembako dipasaran, sehingga tidak hanya jumlah data pelaku usaha mikro saja yang didapatkan tapi juga difasilitasi terkait kelengkapan administrasinya mulai dari mengurus NIB, sosialisasi PIRT, memasukan dalam E-Market Place (E-Peken) dan e-katalog lokal, sehingga tempat memasarkan produk semakin bervariatif dan peluang tumbuh menjadi besar. Untuk memfasilitasi potensi usaha masyarakat ini sebagai inovasi akan dibentuk klinik UMKM di Kecamatan. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Maksud dan tujuan pelaksanaan sub kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat adalah : - Didapatnya jumlah pendataan UMKM, PKL, Tokel dan Harga Sembako dipasaran dengan outputnya adalah jumlah laporan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat - Memfasilitasi terkait kelengkapan administrasi bagi pelaku usajha mikro dan Tokel mulai dari mengurus NIB, sosialisasi PIRT, memasukan E-Peken atau e-katalog lokal - Meningkatkan kualitas dan pendapatan usaha ekonomi masyarakat yang lebih memadai |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Output Sub Keg Jumlah Laporan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat 4 Laporan Output Kegiatan : Jumlah Potensi Usaha yang difasilitasi 60 Pelaku Usaha |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
- Pendataan UMKM dan Tokel sebanyak 60 pelaku - Pembinaan bagi pelaku UMKM : 4 Kali - Memfasilitasi dengan PD dan/atau pihak swasta yang dapat meningkatkan pemberdayaan - Menambah ketrampilan melalui pelatihan atau bimtek serta memberika motivasi bagi pelaku usaha mikro |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Lokasi pelaksanaan sub kegiatan ini adalah pendataan di empat kelurahan wilayah kecamatan Tenggilisi Mejoyo yaitu Panjang Jiwo, Tenggilis Mejoyo, Kendangsari dan Kutisari. Selain itu dilakukan sosilaisasi atau rapat di pendopo/ gedung pertemuan / ruang rapat dengan mengundang PD dan Instansi terkait. |
|
4. | PESERTA |
- Masyarakat Pelaku Usaha Ekonomi Masayrakat UMKM dan Toko Kelontong |
|
5. | ANGGARAN |
3600000 |
|
6. | JADWAL ACARA |
- Gelar produk UMKM dalam CFD Taman Bungkul - Gelar produk UMKM di Kantor POS Indnesia Kendangsari - Sosialisasi legalitas berusaha (NIB, Halal, PIRT) - UMKM Talk di RRI Pro 2 FM - Pelatihan Foto produk |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK/TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat di Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya dalam rangka UMKM naik kelas dan berdaya. |