TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Puskesmas Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah salah satu sarana pelayanan kesehatan masyarakat yang amat penting di Indonesia. Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja. Adapun peran dan fungsi Puskesmas adalah menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berpusat pada individu, berfokus pada keluarga, dan berorientasi pada kelompok dan masyarakat. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan kesehatan, keamanan, keselamatan pasien, petugas, pengunjung, dan lingkungan kerja. Kegiatan yang ada di puskesmas meliputi: - Pelayanan promosi kesehatan - Pelayanan kesehatan lingkungan - Pelayanan kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana - Pelayanan gizi masyarakat - Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit - Pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat - Pelayanan kesehatan jiwa Sebagai fasilitas pelayanan kesehatan dasar, PKM merupakan fasilitas yang paling dekat dengan masyarakat sehingga di tuntut untuk selalu memberikan pelayanan kesehatan prima sehingga angka kesakitan dimasyarakat menurun. Kondisi ini harus didukung dengan ketersediaan sarana prasarana PKM yang sesuai kebutuhan dan terstandarisasi. Upaya peningkatan fasilitas menjadi bagian penting dalam upaya memberikan pelayanan sesuai kebutuhan pasien dan pengunjung yang beraneka ragamnya, sehingga diharapkan fasilitas sarana prasarana puskesmas sudah memperhatikan kebutuhan masing-masing pasien baik itu laki-laki, perempuan maupun yang masuk kelompok rentan.

B. TUJUAN
 

Maksud dari kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan puskesmas adalah untuk meningkatkan fasilitas, sarana dan prasarana puskesmas sesuai standar sehingga mampu memberikan pelayanan secara prima kepada masyarakat.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatkan ketersediaan sarana prasarana puskesmas yang sesuai standar dan berkeadilan gender

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Melakukan identifikasi kondisi sarana prasarana PKM serta merencanakan proses renovasi dan pemeliharaan sesuai hasil identifikasi kebutuhan Melakukan renovasi dan pemeliharaan sarana prasarana dan bangunan PKM Promosi terhadap keberadaan dan jenis layanan yang tersedia PKM sehingga semakin dekat dengan masyarakat

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Dinas Kesehatan Kota Surabaya

4. PESERTA
 

: Puskesmas di Wilayah Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

Rp. 59.598.934.309,-

6. JADWAL ACARA
 

Januari-Desember 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini di buat sebagai panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.