| A. | LATAR BELAKANG |
|
I.Dasar Hukum 1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 2.Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional 3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 927) 4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender untuk Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1346) 5.Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015 tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 615) 6.Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender 7.Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender |
|
| B. | TUJUAN |
|
Mencukupi kebutuhan masyarakat terhadap sarana prasarana yang dibutuhkan serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan di Kelurahan. Secara riil mengurangi genangan air dengan hitungan lama genangan yang tidak terlalu lama. |
|
| C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
|
Meningkatkan peran laki-laki dalam penanganan permasalahan genangan/banjir |
|
| D. | RINCIAN KEGIATAN |
|
-Berperan aktif dalam kegiatan Musbangkel untuk menjaring aspirasi warga dalam usulan perbaikan sarpras di wilayahnya terutama yang berkaitan dengan banjir/genangan. -Pengerukan saluran / normalisasi saluran primer maupun saluran sekunder secara rutin dan terjadwal -Sosialisasi pencegahan banjir mengundang lebih banyak laki-laki dan perempuan -Kerja bakti lingkungan yang diikuti seluruh warga. |
|
| 3. | TEMPAT DAN WAKTU |
|
Warga di lingkungan Kelurahan Pradah Kalikendal khususnya di wilayah RW 01, RW 02, RW 04 , RW 07 |
|
| 4. | PESERTA |
|
masyarakat |
|
| 5. | ANGGARAN |
|
Adapun biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp. 2.341.327.032, 00 yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 dan DAU Tahun 2025. |
|
| 6. | JADWAL ACARA |
|
Januari 2025-Desember 2025 |
|
| 7. | PENUTUP |
|
Demikian KAK |