| A. | LATAR BELAKANG |
|
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, UraianTugas dan Fungsi serta tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya sebagaimana dirubah melalui Peraturan Walikota Surabaya Nomor 102 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya; Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan yang kemudian dicabut melalui Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 tahun 2023 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan. Sub kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang - undangan bertujuan untuk Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah. |
|
| B. | TUJUAN |
|
Pemberian Jaminan Ketenagakerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian) kepada Ketua Lembaga di wilayah Kecamatan Jambangan sebanyak 168 orang |
|
| C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
|
Verifikasi seluruh Ketua Lembaga yang mendapat layanan Jaminan Ketenagakerjaan |
|
| D. | RINCIAN KEGIATAN |
|
Verifikasi dan updating data Ketua Lembaga di wilayah Kecamatan Jambangan |
|
| 3. | TEMPAT DAN WAKTU |
|
Kecamatan Jambangan |
|
| 4. | PESERTA |
|
Ketua Lembaga (LPMK, RW, dan RT) |
|
| 5. | ANGGARAN |
|
52.466.400 |
|
| 6. | JADWAL ACARA |
|
a. Dilaksanakan 12 bulan b. Jadwal pelaksanaan kegiatan : Januari sd Desember 2025 c. Tahapan pelaksanaan kegiatan : - Perencanaan : Januari 2025 - Pelaksanaan kegiatan : Januari sd Desember 2025 - Pelaporan kegiatan : Setiap awal bulan berikutnya |
|
| 7. | PENUTUP |
|
Demikian Term of Reference ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Tahun Anggaran 2025. |