| A. | LATAR BELAKANG |
|
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaanm Pengensalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerahm dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan 3. Peraturan Walikota Surabaya nomor 8 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya nomor 68 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan |
|
| B. | TUJUAN |
|
Meningkatnya kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif |
|
| C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
|
Jumlah Laporan Pelaksanaan Nonperizinan pada Urusan Pemerintahan 4277 Laporan |
|
| D. | RINCIAN KEGIATAN |
|
Memberikan pelayanan non perizinan terutama terkait dengan adminduk |
|
| 3. | TEMPAT DAN WAKTU |
|
Kantor Kecamatan dan Kelurahan di wilayah Kecamatan Jambangan |
|
| 4. | PESERTA |
|
Seluruh warga di wilayah Kecamatan Jambangan |
|
| 5. | ANGGARAN |
|
20.828.827 |
|
| 6. | JADWAL ACARA |
|
a. Waktu pelaksanaan 12 bulan b. Jadwal pelaksanaan kegiatan: Janusi sampai dengan Desember 2025 c. Tahapan pelaksanaan: - Perencanaan: Desember 2024 - Pelaksanaan kegiatan: Januari sampai dengan Desember 2025 - Pelaporan kegiatan: Setiap bulan |
|
| 7. | PENUTUP |
|
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Non Perizinan di Kecamatan Jambangan Tahun Anggaran 2025 |