TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 3 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya 2. Peraturan Walikota Surabaya nomor 94 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya

B. TUJUAN
 

Tersedianya data UMKM yang valid di wilayah kecamatan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Laporan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat 48 Laporan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Melakukan pendapingan bagi pelaku usaha (UMKM) dengan tujuan mengembangkan ekonomi

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kecamatan Jambangan

4. PESERTA
 

Pelaku UMKM di Kecamatan Jambangan

5. ANGGARAN
 

9.600.000

6. JADWAL ACARA
 

a) Waktu pelaksanaan: Januari - Desember 2025 b) Jadwal pelaksanaan: Januari - Desember 2025 c) Tahapan pelaksanaan kegiatan: - Perencanaan kegiatan: Desember 2024 - Pelaksanaan kegiatan: : Januari - Desember 2025 - Pelaporan kegiatan: Awal bulan selanjutnya

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat di Kecamatan Jambangan Kota Surabaya tahun anggaran 2025