TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaanm Pengensalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerahm dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan 3. Peraturan Walikota Surabaya nomor 8 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya nomor 68 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan

B. TUJUAN
 

Memberikan dukungan fasilitas sarana internet di setiap balai RW untuk menunjang aktivitas warga guna mendukung kelancaran dan kesuksesan program pemerintah kota

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan yang Disediakan 26 Unit

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Menyediakan sarana berupa fasilitas internet di setiap balai RW untuk menunjang aktivitas warga guna mendukung kelancaran dan kesuksesan program pemerintah kota

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Balai RW di Kecamatan Jambangan

4. PESERTA
 

Warga masyarakat

5. ANGGARAN
 

99.590.400

6. JADWAL ACARA
 

a. Waktu pelaksanaan selama 12 bulan b. Jadwal pelaksanaan kegiatan: Januari - Desember 2025 c. Tahapan pelaksanaan kegiatan - Perencanaan kegiatan: Desember 2024 - Pelaksanaan kegiatan: Januari sampai Desember 2025 - Pelaporan kegiatan: setiap bulan

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan di Kecamatan Jambangan Kota Surabaya tahun anggaran 2025