| A. | LATAR BELAKANG |
|
Pertimbangan peraturan: 1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara PerubahanRencanaPembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah,Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2018 TentangKegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan MasyarakatDi Kelurahan; 3) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemuthakiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunandan Keuangan Daerah Pertimbangan tugas dan fungsi; 4) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman PenyelenggaraanKegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan PemberdayaanMasyarakat Di Kelurahan 5) Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota SurabayaNomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender Pertimbangan tugas dan fungsi: 1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan AtasPeraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya; 2) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan KelurahanKota |
|
| B. | TUJUAN |
|
Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan meningkat dan lebih efektif |
|
| C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
|
Jumlah Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan yang Disediakan 29 unit |
|
| D. | RINCIAN KEGIATAN |
|
Pemenuhan jaringan internet untuk pelayanan di balai RW |
|
| 3. | TEMPAT DAN WAKTU |
|
Balai RW di wilayah kelurahan dan kecamatan Gunung Anyar |
|
| 4. | PESERTA |
|
Warga Kecamatan Gunung Anyar |
|
| 5. | ANGGARAN |
|
119,346,600 |
|
| 6. | JADWAL ACARA |
|
Pelayanan administrasi kependudukan setiap hari Senin, Rabu, dan Jumat pukul 07.30-16.00 WIB, dan hari Selasa pukul 18.00 - 20.00 WIB |
|
| 7. | PENUTUP |
|
Demikian Kerangka Acuan Kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress keberlanjutan dari kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan Yang Ada Di Kecamatan Kecamatan Gunung Anyar |