TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kecamatan Gunung Anyar merupakan Kecamatan yang letaknya berbatasan langsung dengan Kabupaten Sidoarjo, Sehingga perlu penanganan yang lebih intensif dan memerhatikan beberapa pertimbangan dalam pelaksanaannya. Penyususnan Perencanaan Penggaran Responsif Genger( PPRG ) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2009 tentang pengarustamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahu 2019 Tentang Pengarustaaman Gender untukmencapaipembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan

B. TUJUAN
 

Terciptanya ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah Kecamatan Gunung Anyar

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

a. Jumlah laporan konflik yang ditangani 12 Laporan b. Kegiatan patroli pemantauan dilakukan setiap hari

D. RINCIAN KEGIATAN
 

a. Peningkatan Operasi dengan 3 pilar b. Koordinasi dan komunikasi pencegahan konflik dengan RT RW c. Sosialisasi dan Pembinaan masyarakat dalam penanganan konflik

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Seluruh wilayah KecamatanGunung Anyar dan setiap hari melakukan pemantauan

4. PESERTA
 

3 Pilar ( Polsek, Koramil dan Pemerintah Kota )

5. ANGGARAN
 

17,169,600

6. JADWAL ACARA
 

Tidak ada jadwal,dilakukan setiap saat

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress keberlanjutan dari Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundangan