| A. | LATAR BELAKANG |
|
Kecamatan Gunung Anyar merupakan Kecamatan yang letaknya berbatasan langsung dengan Kabupaten Sidoarjo, Sehingga perlu penanganan yang lebih intensif dan memerhatikan beberapa pertimbangan dalam pelaksanaannya. Penyususnan Perencanaan Penggaran Responsif Genger( PPRG ) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2009 tentang pengarustamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahu 2019 Tentang Pengarustaaman Gender untukmencapaipembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan |
|
| B. | TUJUAN |
|
Terciptanya ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah Kecamatan Gunung Anyar |
|
| C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
|
a. Jumlah laporan konflik yang ditangani 12 Laporan b. Kegiatan patroli pemantauan dilakukan setiap hari |
|
| D. | RINCIAN KEGIATAN |
|
a. Peningkatan Operasi dengan 3 pilar b. Koordinasi dan komunikasi pencegahan konflik dengan RT RW c. Sosialisasi dan Pembinaan masyarakat dalam penanganan konflik |
|
| 3. | TEMPAT DAN WAKTU |
|
Seluruh wilayah KecamatanGunung Anyar dan setiap hari melakukan pemantauan |
|
| 4. | PESERTA |
|
3 Pilar ( Polsek, Koramil dan Pemerintah Kota ) |
|
| 5. | ANGGARAN |
|
17,169,600 |
|
| 6. | JADWAL ACARA |
|
Tidak ada jadwal,dilakukan setiap saat |
|
| 7. | PENUTUP |
|
Demikian Kerangka Acuan Kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress keberlanjutan dari Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundangan |