TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota terdiri atas Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota dan Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota di Kecamatan. Seksi Pembangunan Kecamatan Karang Pilang melaksanakan Pra Musrenbang untuk menampung seluruh usulan masyarakat berdasarkan kamus usulan yang telah ditetapkan oleh OPD terkait, untuk selanjutnya dapat ditetapkan melalui Musrenbang RKPD tingkat Kecamatan. Musrenbang dan pelaksanaan tugas tersebut difasilitasi dalam anggaran Sub Kegiatan Koordinasi Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan

B. TUJUAN
 

Musrenbang RKPD di Kecamatan bertujuan penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan usulan rencana kegiatan pembangunan kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan Daerah di wilayah Kecamatan. Hasil Musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri Musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan. Berita Acara kesepakatan sebagaimana dimaksud dijadikan sebagai bahan pembahasan dalam Musrenbang Daerah kabupaten/kota dan masukkan penyempurnaan rancangan RKPD kabupaten/kota

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

a. Terangkumnya usulan masyarakat b. Laporan pelaksanaan Musrenbang Tahun Anggaran 2023. Untuk yang hadir selanjutnya diharapkan L: 40 P: 30

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Nama Kegiatan : Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan Kode Kegiatan : 7.01.02.2.01 Nama Sub Kegiatan : Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait Kode Sub Kegiatan : 7.01.02.2.01.01 Lokasi : Kecamatan Karang Pilang Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran : 2023 Pejabat Pembuat Komitmen : HANAFIATUN, S.KM

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan dilaksanakan di Kecamatan Karang Pilang

4. PESERTA
 

LPMK, RW, PKK, Karang Taruna/Forum Anak Surabaya, Tokoh Agama/Tokoh Masyarakat, Kader Surabaya Sehat (KSH).

5. ANGGARAN
 

Pendanaan kegiatan ini dibiayai dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kota Surabaya tahun anggaran 2023 pada Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait dengan nilai anggaran kegiatan sebesar Rp 2.100.000,-

6. JADWAL ACARA
 

a) Waktu Pelaksanaan : Pra Musrenbang : Bulan Januari 2023 Musrenbang : Bulan Februari 2023 b) Tahapan dan jadwal Pelaksanaan Kegiatan : Pra Musrenbang : - Pra Musrenbang RKPD kabupaten/kota di Kecamatan, dilaksanakan paling lambat minggu kedua pada bulan Januari - Verifikasi usulan Musrenbang Kecamatan oleh Perangkat Daerah paling lambat minggu ketiga pada bulan Januari Musrenbang : - Musrenbang RKPD kabupaten/kota di Kecamatan, dilaksanakan paling lambat minggu kedua pada bulan Februari - Verifikasi usulan Musrenbang Kecamatan oleh Perangkat Daerah paling lambat minggu ketiga pada bulan Februari

7. PENUTUP
 

Demikian penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan