| A. | LATAR BELAKANG |
|
Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk masyrakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Penyususnan Perencanaan Penggaran Responsif Gender ( PPRG ) dilaksana kansesuai denganamatan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2009 tentang pengarustamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahu 2019 Tentang Pengarustaaman Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
| B. | TUJUAN |
|
Peningkatan partisipasi jumlah masyarakat terkait pelaksanaan Musyawarah Pembangunan Kelurahan |
|
| C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
|
Terwujudnya usulan terkait pembangunansarana dan prasarana |
|
| D. | RINCIAN KEGIATAN |
|
a. Melakukankoordinasi dengan kelurahan b. Melaksanakan kegiatan musbangkel yaitu: merumuskan usulan pembangunan sarana dan prasarana |
|
| 3. | TEMPAT DAN WAKTU |
|
2 kali dalam 1 tahun |
|
| 4. | PESERTA |
|
Unsur masyarakat |
|
| 5. | ANGGARAN |
|
17,920,000 |
|
| 6. | JADWAL ACARA |
|
Bulan Januari |
|
| 7. | PENUTUP |
|
Demikian Kerangka Acuan Kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress keberlanjutan dari Peningkatan partisipasi jumlah lembaga terkait pelaksanaan musyawarah Pembangunan Kelurahan |