TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk masyrakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Penyususnan Perencanaan Penggaran Responsif Gender ( PPRG ) dilaksana kansesuai denganamatan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2009 tentang pengarustamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahu 2019 Tentang Pengarustaaman Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Peningkatan partisipasi jumlah masyarakat terkait pelaksanaan Musyawarah Pembangunan Kelurahan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Terwujudnya usulan terkait pembangunansarana dan prasarana

D. RINCIAN KEGIATAN
 

a. Melakukankoordinasi dengan kelurahan b. Melaksanakan kegiatan musbangkel yaitu: merumuskan usulan pembangunan sarana dan prasarana

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

2 kali dalam 1 tahun

4. PESERTA
 

Unsur masyarakat

5. ANGGARAN
 

17,920,000

6. JADWAL ACARA
 

Bulan Januari

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress keberlanjutan dari Peningkatan partisipasi jumlah lembaga terkait pelaksanaan musyawarah Pembangunan Kelurahan