| A. | LATAR BELAKANG |
|
1. Dasar Hukum : a. Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender(PUG) dalam Pembangunan Nasional; b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah; c. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender; d. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Provinsi Jawa Timur; e. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender; P f. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Kota Surabaya. 2. Gambaran Umum : Data Pembuka Wawasan Jumlah Penduduk Kelurahan Jambangan : L: 6545 orang P: 6657 orang: Jumlah Ketua RT tahun 2025: L : 23 orang P : 5 orang Jumlah Ketua RW tahun 2025 : L : 6 orang P : 1 orang Jumlah balai RW di kelurahan Jambangan Memiliki bangunan sendiri : 4 Tidak memiliki bangunan sendiri : 3 Jumlah balai RW yang digunakan sebagai sekolah PAUD : 5 Jumlah titik genangan di kelurahan Jambangan : 4 titik Isu Gender a. Faktor Kesenjangan Akses: Tidak semua dapat mendapatkan info terkait perencanaan pembangunan kelurahan Partisipasi: Pengajuan pembangunan melalui RT, RW, dan LPMK Kontrol: Kesepakatan perencanaan pembangunan di buktikan dengan Berita Acara Musyawarah Pembangunan Kelurahan yang ditandatangani minimal Lurah dan LPMK Manfaat: Manfaat pembangunan dirasakan sebagian kecil masyarakat karena pembangunan bersifat bertahap b. Penyebab Internal Terbatasnya wewenang kelurahan terkait penggunaan anggaran kelurahan yang ada c. Penyebab Eksternal Prioritas pembangunan antar wilayah RW yang berbeda |
|
| B. | TUJUAN |
|
Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu memberikan keyakinan kepada Perangkat Daerah bahwa pelaksanaan kegiatan Sarana dan Prasarana Kelurahan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pertanggungjawaban suatu kegiatan, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|
| C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
|
Titik genangan yang sudah diatasi di 2025 Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 1 m dan Saluran 30/40 dengan Cover (JL. JAMBANGAN IV A RT 04 RW 02) Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 1 m dan Saluran 30/40 dengan Cover (JL. JAMBANGAN IV C RT 03 RW 02) Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 2 m dan Saluran 30/40 dengan Cover (JL. JAMBANGAN IV B RT 03 RW 02) |
|
| D. | RINCIAN KEGIATAN |
|
Pemenuhan kebutuhan pembangunan saluran untuk mengatasi genangan |
|
| 3. | TEMPAT DAN WAKTU |
|
Kantor Kelurahan Jambangan |
|
| 4. | PESERTA |
|
Ketua RT, RW dan LPMK |
|
| 5. | ANGGARAN |
|
2363792721 |
|
| 6. | JADWAL ACARA |
|
Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan adalah 1 tahun anggaran. |
|
| 7. | PENUTUP |
|
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Tahun Anggaran 2025 |