TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pembangunan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan mewujudkan kesejahteraan rakyat. Peningkatan kualitas SDM Indonesia merupakan salah satu keberhasilan dari Pembangunan Nasional. Peningkatan kualitas SDM yang disesuaikan dengan keberagaman aspirasi masyarakat akan dapat mendukung percepatan keberhasilan pembangunan. Sesuai Inpres nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarus utamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional, mengamanahkan bagi semua Kementerian dan Lembaga Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah untuk mengintegrasikan pengarus utamaan gender pada saat menyusun kebijakan, program, dan kegiatan masing-masing bidang pembangunan. Secara spesifik di amanahkan pula dalam Permendagri Nomor 15 tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarus utamaan Gender di Daerah. Melalui Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarus utamaan Gender, Pemerintah Kota Surabaya melakukan percepatan pengarus Utamaan Gender dalam pembangunan di Kota Surabaya, sehingga di perlukan tindakan nyata dari Pemerintah Kota Surabaya dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran,pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan program dan kegiatan pembangunan yang Responsif Gender. Berdasarkan Peraturan Walikota nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, UraianTugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya,Kelurahan Tambak wedi mempunyai tanggung jawab yang sama dalam upaya pelaksanaan PUG di Kota Surabaya

B. TUJUAN
 

Upaya pelaksanaan PUG oleh Kelurahan Tambak Wedi bertujuan untuk mewujudkan Kota Surabaya menjadi kota yang Responsif Gender.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Pelayanan publik dapat tersampaikan dengan cepat, akurat dan tepat waktu sehingga dapat memenuhi target nilai Indikator Kepuasan Masyarakat (IKM); 2. Turut mensukseskan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi dalam rangka seribu hari pertama kehidupan melalui program Pemberian ASI eksklusif dengan adanya ruang laktasi; 3. Mewujudkan kenyamanan pegawai maupun warga penerima layanan utamanya kaum perempuan dan penyandang disabilitas; dan 4. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Penyediaan Petugas Loket Pelayanan Publik laki-laki dan Perempuan untuk Responsif Gender Perempuan, Lansia, dan Penyandang Disabilitas; 2. Penyediaan Ruang Laktasi memanfaatkan Ruang Konsultasi; 3. Pemberian / labeling toilet terpisah antara Laki-Laki, Perempuan, dan Penyandang Disabilitas; dan 4. Pemberian/ penambahan petugas untuk membantu penyandang disabilitas.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Tempat : Kantor Kelurahan Tambak Wedi Waktu : Januari s/d DesemberTahun 2024

4. PESERTA
 

Pegawai dan Warga Kelurahan Tambak Wedi

5. ANGGARAN
 

Jumlah Anggaran yang ada pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan yakni sebesar Rp 17.248.510,-

6. JADWAL ACARA
 

Dilaksanakan selama 1 Tahun Anggaran

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanan kegiatan sekaligus progress keberlanjutan dari kegiatan PUG di Kelurahan Tambak Wedi pada Tahun Anggaran 2024.