TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Wisata Perahu Kalimas merupakan destinasi wisata malam yang menawarkan nuansa lampion di sepanjang rute Taman Prestasi sampai taman Ekspresi. Pengunjung dapat menikmati spot foto di Museum Pendidikan, Taman Ekspresi dan Pasar Apung. Melewati pintu masuk Taman Prestasi dan Monumen Kapal Selam, pengunjung dapat menikmati wisata menaiki perahu dengan pemandangan lampu-lampu lampion. Wisata ini buka mulai sore hingga malam dengan pekerja dan tenaga pengendali perahu yang mayoritas laki-laki. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) pada Sub Kegiatan Pengembangan Daya Tarik Wisata Kabupaten/ Kota ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender serta Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender guna menyelenggarakan pembangunan di Kota Surabaya yang responsif gender

B. TUJUAN
 

Sub kegiatan Pengembangan Daya Tarik Wisata Kabupaten/ Kota bertujuan Memberikan kenyamanan berwisata bagi pengunjung Wisata Perahu Kalimas.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sub kegiatan Pengembangan Daya Tarik Wisata Kabupaten/ Kota Meningkatnya jumlah kunjungan Wisata Perahu Kalimas serta tenaga operasional pengendali perahu yang memberikan pelayanan yang responsif gender

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Sub kegiatan Pengembangan Daya Tarik Wisata Kabupaten/ Kota dilakukan dengan cara memberikan pengembangan wisata sebagai pendukung kenyamanan pengunjung

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Sub kegiatan Pengembangan Daya Tarik Wisata Kabupaten/ Kota dilaksanakan di UPTD Pengelolaan Objek Wisata THP Kenjeran tahun anggaran 2023.

4. PESERTA
 

Tenaga operasional pengendali perahu berjumlah 22 orang laki-laki

5. ANGGARAN
 

Sub kegiatan Pengembangan Daya Tarik Wisata Kabupaten/ Kota menggunakan APBD Tahun 2022 sebesar Rp 4.341.037.622

6. JADWAL ACARA
 

Sub kegiatan Pengembangan Daya Tarik Wisata Kabupaten/ Kota dijadwalkan pada kegiatan operasional di Wisata Perahu Kalimas pada bulan Januari – Desember 2023.

7. PENUTUP
 

Demikian Term of Referenced disusun untuk menjadi panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pengembangan Daya Tarik Wisata Kabupaten/ Kota pada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata tahun anggaran 2023