TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dalam Kegiatan peningkatan pelayanan publik dalam bidang kependudukan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan Peraturan Perda Kota Surabaya Nomor 14 th 2014 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 tahun 2013 tentang pedoman Pembentukan Organisasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga Tetangga,selain itu pelaksanaankegiatan ini juga berdasarkan pertimbangan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan Walikota Surabaya nomor 73 tahun 2016 tentangKedudukan,Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi serta tatakerja kecamatan dan kelurahan Kota surabaya.

B. TUJUAN
 

Sasaran kegiatan adalah penduduk di wilayah kecamatan wiyung,karang taruna,pelajar,pengurus RT,RW,LPMK dan Tokok Masyarakat di wilayah Kecamatan Wiyung.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Orang yang Mengikuti Fasilitas, Koordinasi dan Pembinaan ( Bintek,Sosialisasi,Konsultasi)Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasaan Kepala Daerah

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

wilayah Kecamatan Wiyung

4. PESERTA
 

Masyarakat Kecamatan Wiyung

5. ANGGARAN
 

Di ambilkan dari Anggaran Sub Kegiatan Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan ( Bintek,Sosialisasi,Konsultasi ) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional Rp. 9.829.800

6. JADWAL ACARA
 

Waktu Pelaksanaan di lakukan selama 1 tahun Kalender Hari Kerja

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka acuan ini di buat sebagai dasarpelaksanaan kegiatan sekaligus progres keberlanjutan kegiatan Faslilitas,Koordinasi dan Pembinaan ( Bintek,Sosialisasi,Konsultasi ) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional