TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi. Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya yaitu koordinasi dengan Perangkat daerah, pendataan pedagang di wilayah Kecamatan Wiyung, pendataan unit usaha mikro kecil dan menengah terkait perizinan di wilayah Kecamatan Wiyung, dan pendataan masyarakat yang belum bekerja dan membutuhkan pelatihan di wilayah Kecamatan Wiyung

B. TUJUAN
 

Memfasilitasi jumlah potensi usaha

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Pendataan UMKM: 12 kali 2. Pembinaan bagi pelaku UMKM: 3 kali 3. Fasilitasi penjualan produk UMKM: 12 bulan 4. Fasilitasi pengurusan perijinan bagi UMKM: 12 bulan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kecamatan Wiyung

4. PESERTA
 

UMKM

5. ANGGARAN
 

Rp 12.582,144,-

6. JADWAL ACARA
 

12 bulan

7. PENUTUP
 

Demikian Tem of Reference (TOR) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat di Kecamatan Wiyung Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025