| A. | LATAR BELAKANG |
|
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) pada pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Banyu Urip dilatarbelakangi oleh masih adanya kesenjangan gender dalam aspek akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat kegiatan kelurahan, khususnya dalam keterlibatan perempuan pada perencanaan dan pengambilan keputusan. Selain itu, pemanfaatan data terpilah gender dan integrasi perspektif gender dalam perencanaan kegiatan belum optimal. Oleh karena itu, penerapan PUG diperlukan untuk memastikan kegiatan pemberdayaan masyarakat direncanakan dan dilaksanakan secara adil, inklusif, dan berkelanjutan sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara setara oleh laki-laki dan perempuan. |
|
| B. | TUJUAN |
|
Mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui pemenuhan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang setara bagi laki-laki dan perempuan dalam seluruh tahapan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Banyu Urip. |
|
| C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
|
Terlaksananya sub kegiatan pemberdayaan masyarakat yang responsif gender serta tersedianya dokumen dan data terpilah gender di Kelurahan Banyu Urip. |
|
| D. | RINCIAN KEGIATAN |
|
Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat responsif gender di Kelurahan Banyu Urip melalui : 1. penyusunan data terpilah, 2. analisis GAP, 3. rencana aksi PUG, 4. pelaksanaan kegiatan, 5. monitoring dan pelaporan PUG. |
|
| 3. | TEMPAT DAN WAKTU |
|
Seluruh Wilayah Kelurahan Banyu Urip |
|
| 4. | PESERTA |
|
1. Aparatur Kelurahan Banyu Urip, baik laki-laki maupun perempuan. 2. Perwakilan RT dan RW, laki-laki dan perempuan. 3. Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, meliputi: 4. PKK 5. LPMK 6. Karang Taruna 7. Kader Surabaya Hebat 8. Perempuan kepala keluarga dan perempuan pelaku UMKM 9. Kelompok rentan, meliputi lansia dan penyandang disabilitas (sesuai kebutuhan kegiatan). |
|
| 5. | ANGGARAN |
|
1.996.572.225 |
|
| 6. | JADWAL ACARA |
|
Tahun 2025 |
|
| 7. | PENUTUP |
|
Demikian Term of Reference (TOR) Pemberdayaan Masyarakat yang Responsif Gender ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan di Kelurahan Banyu Urip, agar pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan secara terarah, efektif, dan berkeadilan gender. Melalui penerapan Pengarusutamaan Gender (PUG), diharapkan kegiatan yang dilaksanakan mampu menjamin kesetaraan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat bagi laki-laki dan perempuan, serta mendukung terwujudnya masyarakat Kelurahan Banyu Urip yang mandiri, inklusif, dan berkelanjutan. |