TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan Pembangunan Masyarakat Kelurahan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 123 Tahun 2024 Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota No. 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kelurahan.

B. TUJUAN
 

Terpeliharanya lingkungan permukinan padat penduduk yang sehat

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun 17 Lokasi

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pembangunan sarana lingkungan pemukiman padat berupa saluran dan jalan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kelurahan Kedungdoro

4. PESERTA
 

3 Pokmas dan warga masyarakat serta penyedia

5. ANGGARAN
 

Rp. 3.777.337.597,00

6. JADWAL ACARA
 

Januari s/d Desember 2026

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan, di Kelurahan Kedungdoro Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya pada Tahun Anggaran 2026.