TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan ,Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya adalah Pemberdayaan Masyarakat guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kelurahan. Sub kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan Pembangunan Sarana dan Prasarana serta Belanja Barang.

B. TUJUAN
 

a. Untuk membangun wilayah Kelurahan b. Menindaklanjuti Permendagri No 130 Th 2018 tentang kegiatan pembangunan Sarpras Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Tercapainya Pembangunan fasilitas-fasilitas yang menunjang dalam pencegahan dan penanggulangan banjir di wilayah Kel. Kutisari

D. RINCIAN KEGIATAN
 

a. Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan sub kegiatan adalah 1 tahun anggaran. b. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. c. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan - Perencanaan Kegiatan a. Proses penyusunan kebutuhan pemeliharaan fasilitas publik di wilayah Kelurahan b. Proses penyusunan kebutuhan barang untuk pemenuhan saran dan prasarana wilayah kelurahan - Persiapan Teknis Kegiatan a. Penyusunan spesifikasi barang yang akan dilaksanakan - Pelaksanaan Kegiatan a. melalui metode Pemberian Langsung, Pembelian Langsung, Pengadaan Langsung, Pembelian secara elektronik Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kelurahan Kutisari

4. PESERTA
 

Dalam melaksanakan sub kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana di Kelurahan dibutuhkan Seluruh Karyawan dan Karyawati baik ASN maupun Tenaga Kontrak di lingkungan Kelurahan Kutisari Kecamatan Tenggilis Mejoyo untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan, antara lain sebagai berikut: a. Personil ASN : • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda (Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pembangunan Kelurahan Kutisari) • Pengadministrasi Keuangan • Bendahara • Pengelola Barang Milik Negara • Staf Kelurahan b. Personil Non ASN : • Tenaga Non ASN Kelas Jabatan Tenaga Operasional / Administrasi 5, 11 orang • Tenaga Non ASN Kelas Jabatan Tenaga Operasional / Administrasi 3, 2 orang

5. ANGGARAN
 

Sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 pada Kelurahan Kutisari melalui Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan, sub kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana di Kelurahan1 dengan nilai anggaran sebesar Rp 2.417.581.265,00 Kode Kegiatan : 7.01.03.2.02 Kode Sub Kegiatan : 7.01.03.2.02.02

6. JADWAL ACARA
 

13. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN a. Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan sub kegiatan adalah 1 tahun anggaran. b. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. c. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan - Perencanaan Kegiatan a. Proses penyusunan kebutuhan pemeliharaan fasilitas publik di wilayah Kelurahan b. Proses penyusunan kebutuhan barang untuk pemenuhan saran dan prasarana wilayah kelurahan - Persiapan Teknis Kegiatan a. Penyusunan spesifikasi barang yang akan dilaksanakan - Pelaksanaan Kegiatan a. melalui metode Pemberian Langsung, Pembelian Langsung, Pengadaan Langsung, Pembelian secara elektronik Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana di Kelurahan Kutisari Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.