TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

-Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang dijabarkan dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

-Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu menindaklanjuti pelaksanaan 1. Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. 2. Perwali Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Terdapat 6 Paket Pekerjaan di Wilayah Kelurahan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Mencukupi kebutuhan Masyarakat terhadap sarana prasarana yang dibutuhkan serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan di Kelurahan Benowo dan pembangunan saluran untuk mengatasi masalah genangan yang ada di Wilayah Kelurahan Benowo

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

-Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Jumlah Warga Kel. Benowo L = 6.354 jiwa P = 6.145 jiwa Total = 12.499 jiwa

5. ANGGARAN
 

2.130.051.849

6. JADWAL ACARA
 

--1 Tahun Anggaran (Januari sampai dengan Desember 2025)

7. PENUTUP
 

Dengan adanya Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan maka dapat memenuhi kebutuhan masyarakat di Wilayah Kelurahan Benowo