| A. | LATAR BELAKANG |
|
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Ratonnasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Roed Map Rofomasi Birokrasi 2020-2024, bahwa seluruh kernentrian / lembaga dan Pernerintah Daerah unfuk rnenyusun Road Map Reformasi Birokrasi di intemal instansi serta rnenjalankan program Mikro. Sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya No.94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya. Kelurahan mempunyai tugas rnelaksanakan kegiatan meliputi rnelaksanakan kegiatan Pemeritahan Kelurahan, melakukan pemberdayaan masyarakat, melaksanakan pelayanan rnasyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban umum, rnemelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum, melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, rnelaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pelaksanaan tugas tersebut difasilitasi dalam rangka anggaran kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. Serta peraturan Walikota Nornor 70 fahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Perbangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. |
|
| B. | TUJUAN |
|
Maksud dari pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan adalah memberikan pelayanan terbaik bagi warga yang ada di sekitar kelurahan Gubeng agar warga memiliki rasa kepedulian terhadap lingkungan di sekitarnya dan menciptakan kenyamanan dan keamanan di wilayah tersebut. Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah Meningkatkan peran serta masyarakat dengan memberdayakan warga di sekitar wilayah Kelurahan Gubeng sehingga menjadi warga yang memiliki pendapatan secara mandiri. |
|
| C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
|
1. Terwujudnya pengadaan sarana dan prasarana untuk dapat diberikan kepada masyarakat melalui LPMK, RW, RT di Kelurahan Gubeng 2. Terlaksananya pembangunan di wilayah kelurahan Gubeng |
|
| D. | RINCIAN KEGIATAN |
|
1. Biaya Perencanaan Fisik (Sederhana), Nilai Pekerjaan 400 Jt (PAKET G1) Bulan Mei 2026. 2. Biaya Perencanaan Fisik (Sederhana), Nilai Pekerjaan 600 Jt (PAKET G2) Bulan Mei 2026. 3. Biaya Perencanaan Fisik (Sederhana), Nilai Pekerjaan 500 Jt (PAKET G3) Bulan Mei 2026. 4. Biaya Pengawasan Fisik (Sederhana), Nilai Pekerjaan 400 Jt (PAKET G1) Bulan Agustus 2026. 5. Biaya Pengawasan Fisik (Sederhana), Nilai Pekerjaan 600 Jt (PAKET G2) Bulan September 2026. 6. Biaya Pengawasan Fisik (Sederhana), Nilai Pekerjaan 500 Jt (PAKET G3) Bulan September 2026. 7. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 1 m dan Saluran 30/40 dengan Cover (JL. GUBENG KLINGSINGAN II RT 03 RW 03 (DAU)) Bulan Agustus 2026. 8. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 1 m dan Saluran 30/40 dengan Cover (JL. GUBENG KLINGSINGAN 4 RT 06 RW 03) Bulan Agustus 2026. 9. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 1 m dan Saluran 30/40 dengan Cover (JL. GUBENG KLINGSINGAN V RT 07 RW 03) Bulan September 2026. 10. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 2 m (Tebal 6 cm) (JL. GUBENG KERTAJAYA 1-G RT 10 RW 01) Bulan Juli 2026. 11. Pembangunan Saluran U-Ditch 30/40 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. GUBENG KERTAJAYA 1-D & GUBENG KERTAJAYA 3-F RT 07 RW 01) Bulan Juli 2026. 12. Pembangunan Saluran U-Ditch 30/40 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. GUBENG KERTAJAYA 3-E RT 03 RW 01) Bulan Juli 2026. 13. Pembangunan Saluran U-Ditch 30/40 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. GUBENG KERTAJAYA 3-F BARU RT 08 RW 01) Bulan Juli 2026. 14. Pembangunan Saluran U-Ditch 30/40 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. GUBENG JAYA 2-KA RT 03 RW 02) Bulan Agustus 2026 15. Pembangunan Saluran U-Ditch 40/60 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. GUBENG JAYA I RT 01 & 10 RW 02) Bulan Agustus 2026. 16. Pembangunan Saluran U-Ditch 40/60 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. GUBENG JAYA 6 RT 04 RW 02) Bulan September 2026. 17. Pembangunan Saluran U-Ditch 40/60 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. GUBENG JAYA LANGGAR RT 07 & RT 12 RW 02) Bulan September 2026. 18. Pembangunan Saluran U-Ditch 30/40 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. GUBENG KLINGSINGAN I RT 01 RW 03) Bulan Agustus 2026. |
|
| 3. | TEMPAT DAN WAKTU |
|
Wilayah Kelurahan Gubeng Kecamatan Gubeng Kota Surabaya |
|
| 4. | PESERTA |
|
a. ASN • Struktural Kelurahan Gubeng • Bendahara b. Non ASN • Pengelola Data |
|
| 5. | ANGGARAN |
|
2.013.909.719 |
|
| 6. | JADWAL ACARA |
|
Output Total Teralokasi : 18 Kali Jadwal 1. Bulan Mei 3 kegiatan 2. Bulan Juli 4 kegiatan 4. Bulan Agustus 6 kegiatan 5. Bulan September 5 kegiatan |
|
| 7. | PENUTUP |
|
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana di Kelurahan di (Perangkat Daerah) Kelurahan Gubeng Kecamatan Gubeng Kota Surabaya Tahun Anggaran 2026. |