| A. | LATAR BELAKANG |
|
1. Impres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender 4. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Provinsi Jawa Timur 5. Peraturan Daerah Nomer 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender 6. Peraturan Walikota Nomer 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Kota Surabaya. 7 Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. |
|
| B. | TUJUAN |
|
1. Meningkatkan partisipasi masyarakat 2. Mengembangkan potensi ekonomi lokal 3. Meningkatkan kapasitas SDM dan kelembagaan masyarakat 4. Mendorong kemandirian sosial dan budaya 5. Mewujudkan lingkungan yang lebih tertata dan sejahtera |
|
| C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
|
1. Bidang Sosial & Partisipasi yaitu Meningkatnya partisipasi warga dalam musyawarah dan kegiatan kelurahan, Menguatnya kelembagaan lokal (RT, RW, LPMK, PKK, Karang Taruna), Meningkatnya kesadaran gotong royong dan solidaritas antarwarga. 2. Bidang Ekonomi yaitu Meningkatnya jumlah UMKM yang beroperasi secara mandiri, Naiknya pendapatan rata-rata pelaku UMKM/kelompok usaha binaan, Masyarakat memiliki akses lebih baik pada modal, pelatihan, dan pemasaran. 3. Bidang Lingkungan yaitu Meningkatnya kepedulian warga dalam menjaga kebersihan dan lingkungan, Berkurangnya volume sampah yang tidak terkelola, Terciptanya lingkungan yang lebih hijau dan sehat karena keterlibatan warga |
|
| D. | RINCIAN KEGIATAN |
|
1. Biaya Operasional Balai RT 2. Biaya Operasional Balai RW 3. Biaya Operasional Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) 4. Biaya Operasional Ketua Rukun Warga (RW) 5. Biaya Operasional Ketua Rukun Tetangga (RT) 6. Pengadaan Bibit Ikan Lele Uk. 7-9 cm 7. Pengadaan Tenda Terop |
|
| 3. | TEMPAT DAN WAKTU |
|
Wilayah Kelurahan Kertajaya Kecamatan Gubeng Kota Surabaya |
|
| 4. | PESERTA |
|
a. ASN • Struktural Kelurahan Gubeng • Bendahara b. Non ASN • Pengelola Data |
|
| 5. | ANGGARAN |
|
1.198.403.224 |
|
| 6. | JADWAL ACARA |
|
Januari s/d Desember 2026 |
|
| 7. | PENUTUP |
|
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di (Perangkat Daerah) Kelurahan Kertajaya Kecamatan Gubeng Kota Surabaya Tahun Anggaran 2026 |