TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pelaksanaan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan.

B. TUJUAN
 

Terselesaikannya permohonan berkas SKRK-IMB yang masuk di Kelurahan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah pelayanan non perizinan yang ditangani.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Sosialisasi Pelayanan SKRK-IMB

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kecamatan Karang Pilang

4. PESERTA
 

Warga Kecamatan Karang Pilang

5. ANGGARAN
 

Rp 10.105.995,00

6. JADWAL ACARA
 

Dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan dari Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha