TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Administrasi kependudukan merupakan hal yang sangat berperan dalam pembangunan, dimana dari sistem administrasi penduduk tersebut dapat diketahui tentang data-data penduduk dan informasi yang sesuai dengan keadaan penduduk dan tentang kondisi daerah tempat tinggal penduduk. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan

B. TUJUAN
 

Terselesaikannya pelayanan kepada masyarakat terkait administrasi kependudukan tanpa membedakan gender

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah laporan pelayanan 12 (dua belas) kali dalam satu tahun

D. RINCIAN KEGIATAN
 

- Melakukan pendataan dan sosialisasi - Melakukan koordinasi terkait dengan kekurangan dalam pelayanan - Pembuatan SOP pelayanan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kecamatan Karang Pilang

4. PESERTA
 

Warga Kecamatan Karang Pilang

5. ANGGARAN
 

Rp. 21.978.000,-

6. JADWAL ACARA
 

Dilaksanakan 12 (dua belas) kali dalam satu tahun

7. PENUTUP
 

Demikian kerangka acuan kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress keberlanjutan dari kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Nonperizinan