TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pertimbangan peraturan yaitu Peraturan Walikota Nomor 45 tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Mendorong kesadaran warga untuk mengurus SKRK/IMB

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Dokumen Non Perizinan Usaha yang Dilaksanakan : 35 dokumen

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Menerima berkas pengajuan di loket kantor kelurahan dan kecamatan; 2. Mengecek kelengkapan berkas; 3. Apabila berkas lengkap dilakukan survey ke lokasi pengajuan; 4. Dilakukan pemrosesan berkas di kecamatan dengan meng entry pada sistem, 5. berkas tersebut kemudian diproses oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan; 6. Berkas yang ditolak dikembalikan ke warga untuk dipenuhi kelengkapannya sedangkan berkas yang sesuai diterbitkan IMB; 7. Pengiriman IMB yang disetujui kepada warga.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kecamatan Gubeng

4. PESERTA
 

Warga Kecamatan Gubeng

5. ANGGARAN
 

8711946

6. JADWAL ACARA
 

Untuk pemrosesan berkas dilakukan mengikuti hari dan jam kerja selama hari kerja aktif

7. PENUTUP
 

Demikian dokumen TOR ini dibuat sebagai acuan pelaksanaan sub kegiatan di Tahun Anggaran 2023.