TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik, pemerintahan dan pembangunan. Pelayanan administrasi penduduk adalahh proses pendataan dan pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dalam rangka penertiban dokumen indentitas penduduk (KK, KTP) atau surat keterangan kependudukan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan

B. TUJUAN
 

Meningkatkan mutu pelayanan tokoh masyarakat tentang administrasi kemasyarakatan baik laki-laki maupun perempuan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatkan akses informasi tentang Jaminan Kematian Ketenagakerjaan (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

D. RINCIAN KEGIATAN
 

a) Monitoring Pengelolaan Administrasi Pelayanan b) Pemberian Jaminan Kematian Ketenagakerjaan (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kecamatan Karang Pilang

4. PESERTA
 

Ketua RT, RW, LPMK

5. ANGGARAN
 

Pelaksanaan kegiatan Jaminan Kematian Ketenagakerjaan (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) LPMK, RW dan RT dilaksanakan dengan sumber dana APBD Kota Surabaya sebesar Rp. 14.806.000

6. JADWAL ACARA
 

Waktu pelaksanaan dilakukan selama 12 (dua belas) kali dalam satu tahun

7. PENUTUP
 

Demikian kerangka acuan kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress keberlanjutan dari sub kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan.