TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak; 2. Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penetapan Kabupaten/Kota wilayah Model Desa/Perangkat Daerah Ramah Perempuan dan peduli Anak; 3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak; 4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender ; 5. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraiatan Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya; 6. Keputusan Walikota Surabaya nomor: 100.3.3.3/57/436.1.2/2024 tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya.

B. TUJUAN
 

Terpenuhinya pelayanan / pemenuhan dukungan kegiatan di Pemerintah Kota Surabaya serta meningkatkan tata kelola administrasi perkantoran yang optimal melalui pengadaan barang/jasa yang efektif dan efisien

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Melakukan rapat koordinasi terkait pengadaan Makan dan Minum

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Rincian pelaksanaan pengadaan Makan dan Minum, adalah sebagai berikut : a. Melakukan koordinasi dengan PD terkait permohonan Makan dan Minum pada saat terdapat Agenda Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. b. Melakukan koordinasi dengan penyedia Makan dan Minum terkait jumlah permintaan pengadaan Makan dan Minum.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

1. Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya 2. Seluruh Kecamatan di Kota Surabaya 3. Seluruh Kelurahan di Kota Surabaya 4. ASN 5. Pelaku Usaha Mikro

4. PESERTA
 

1. Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya 2. Seluruh Kecamatan di Kota Surabaya 3. Seluruh Kelurahan di Kota Surabaya 4. ASN 5. Pelaku Usaha Mikro

5. ANGGARAN
 

31.838.942.156

6. JADWAL ACARA
 

Setiap bulan mulai Bulan Januari s.d Desember Tahun 2026

7. PENUTUP
 

Terpenuhinya pelayanan / pemenuhan dukungan kegiatan di Pemerintah Kota Surabaya serta meningkatkan tata kelola administrasi perkantoran yang optimal melalui pengadaan barang/jasa yang efektif dan efisien