| A. | LATAR BELAKANG |
|
1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak; 2. Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penetapan Kabupaten/Kota wilayah Model Desa/Perangkat Daerah Ramah Perempuan dan peduli Anak; 3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak; 4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender ; 5. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraiatan Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya; |
|
| B. | TUJUAN |
|
Terpenuhinya pelayanan / pemenuhan dukungan kegiatan di Pemerintah Kota Surabaya serta meningkatkan tata kelola administrasi perkantoran yang optimal melalui pengadaan barang/jasa yang efektif dan efisien |
|
| C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
|
Persentase ketersediaan jasa pelayanan umum kantor dan jasa surat menyurat yang tepat waktu dan tepat sasaran 100% |
|
| D. | RINCIAN KEGIATAN |
|
a. Melakukan koordinasi dengan PD terkait permohonan souvenir pada saat terdapat kunjungan kerja dari daerah lain b. Melakukan koordinasi dengan penyedia souvenir terkait jumlah permintaan pengadaan souvenir |
|
| 3. | TEMPAT DAN WAKTU |
|
Jumlah pembagian wilayah di seluruh Indonesia : Provinsi : 38 Kota : 98 Kabupaten : 416 Jumlah PD di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya : Sekretariat : 2 Dinas : 18 Badan : 6 Kecamatan : 31 Kelurahan : 154 |
|
| 4. | PESERTA |
|
1. PD 2. Kecamatan 3. Kelurahan 4. ASN 5. Pelaku Usaha Mikro |
|
| 5. | ANGGARAN |
|
99.873.042.246,00. |
|
| 6. | JADWAL ACARA |
|
Setiap bulan mulai Bulan Januari s.d Desember Tahun 2026 |
|
| 7. | PENUTUP |
|
Melakukan rapat koordinasi terkait pengadaan souvenir |