| A. | LATAR BELAKANG |
|
1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak; 2. Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penetapan Kabupaten/Kota wilayah Model Desa/Perangkat Daerah Ramah Perempuan dan peduli Anak; 3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak; 4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender ; 5. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraiatan Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya; 6. Keputusan Walikota Surabaya nomor: 100.3.3.3/57/436.1.2/2024 tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya. |
|
| B. | TUJUAN |
|
Terselenggaranya pelayanan keprotokolan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah |
|
| C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
|
1. Indikator Sub Kegiatan Fasilitasi Keprotokolan : Jumlah laporan hasil fasilitasi keprotokolan 12 Laporan 2. Indikator Kegiatan Pelaksanaan Protokol dan Komunikasi Pimpinan : Persentase keberhasilan penyediaan pelayanan kedinasan KDH dan WKDH 100% 3. Indikator Program Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota : Persentase terlaksananya urusan kedinasan KDH/WKDH sesuai dengan standar 100% |
|
| D. | RINCIAN KEGIATAN |
|
a. Melakukan koordinasi dengan PD dan lembaga eksternal terkait perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang responsif gender dengan mengundang KDH/WKDH b. Menjadwalkan kehadiran KDH/WKDH pada acara-acara responsif gender |
|
| 3. | TEMPAT DAN WAKTU |
|
Jumlah peruntukan pelayanan kegiatan kedinasan KDH/WKDH : PD : 27 Kecamatan : 31 Kelurahan : 154 RSUD : 2 RW : 1362 RT : 9096 |
|
| 4. | PESERTA |
|
1. Walikota 2. Wakil Walikota 3. PD 4. Kecamatan 5. Kelurahan 6. ASN |
|
| 5. | ANGGARAN |
|
Rp. 17.923.136.628,00. |
|
| 6. | JADWAL ACARA |
|
Bulan Januari s.d Desember Tahun 2026 |
|
| 7. | PENUTUP |
|
Melakukan rapat koordinasi terkait perencanaan agenda kedinasan KDH/WKDH |