| A. | LATAR BELAKANG |
|
1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak; 2. Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penetapan Kabupaten/Kota wilayah Model Desa/Perangkat Daerah Ramah Perempuan dan peduli Anak; 3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak; 4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender ; 5. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya; 6. Keputusan Walikota Surabaya nomor: 100.3.3.3/57/436.1.2/2024 tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya. |
|
| B. | TUJUAN |
|
Terpenuhinya pelayanan tata usaha umum, persuratan, dan kepegawaian di lingkungan Sekretariat Daerah |
|
| C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
|
1. Indikator Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Surat Menyurat : Jumlah laporan penyediaan jasa surat menyurat 12 (dua belas) Laporan 2. Indikator Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah : Persentase ketersediaan jasa pelayanan umum kantor dan jasa surat menyurat yang tepat waktu dan tepat sasaran 100% (seratus persen) 3. Indikator Program Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota : Persentase ketepatan waktu penyediaan jasa surat menyurat dan penyediaan jasa pelayanan umum kantor 100% |
|
| D. | RINCIAN KEGIATAN |
|
Rincian pelaksanaan pengembangan Loket Digital Surat Masuk, adalah sebagai berikut : a. Sosialisasi pengembangan Aplikasi Surat Masuk Online (SMOL) b. Monitoring & Evaluasi Aplikasi SMOL dan Loket Digital Surat Masuk c. Melakukan penjadwalan bergilir petugas pelayanan Loket Digital Surat Masuk |
|
| 3. | TEMPAT DAN WAKTU |
|
Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi Pimpinan |
|
| 4. | PESERTA |
|
1. Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya 2. Seluruh Kecamatan di Kota Surabaya 3. Seluruh Kelurahan di Kota Surabaya 4. ASN 5. Pelaku Usaha Mikro 6. Koperasi 7. Perusahaan 8. Masyarakat |
|
| 5. | ANGGARAN |
|
Rp. 2.051.672.734,00. |
|
| 6. | JADWAL ACARA |
|
Triwulan I s.d Triwulan IV Tahun 2026 |
|
| 7. | PENUTUP |
|
Melakukan rapat koordinasi internal terkait pengembangan Loket Digital Surat Masuk |