TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

1. DASAR HUKUM : a. PERATURAN WALIKOTA SURABAYA No. 94 TAHUN 2021; b. PERATURAN DAERAH No. 4 TAHUN 2019; c. PERATURAN WALIKOTA SURABAYA No. 43 TAHUN 2020. 2. GAMBARAN UMUM : a. KURANGNYA SARANA DAN PRASARANA YANG DIPERLUKAN DALAM PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT DI BALAI RW; b. POKMAS BELUM MEMILIKI AKSES UNTUK PELAYANAN DI BALAI RW; c. BELUM OPTIMALNYA PERENCANAAN UNTUK PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA PADA TAHUN 2025; d. KURANGNYA INFORMASI KEPADA MASYARAKAT TERKAIT PELAYANAN DI BALAI RW.

B. TUJUAN
 

Meningkatkan kualitas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tambakrejo

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Output Aktivitas - Pendataan kelompok masyarkat pada tahun 2026 - Pada tahun 2026 akan dilaksanakan sosialisasi dan revitalisasi kelompok masyarkat sebanyak 3 kali dengan target jumlah peserta sebanyak 200. -Koordinasi dengan PD tahun 2026 dengan rencana akan dilaksanakan berkala 3 kali dalam setahun Output Indikator subkegiatan: Kelompok masyarakat tahun 2026 semakin berperan aktif Jumlah Laporan kegiatan 1. Sosialisasi kegiatan 2. Monev Output kegiatan: laporan yang Dibuat 2 kali dalam setahun

D. RINCIAN KEGIATAN
 

- Mengadakan Pendataan/survey/wawancara terhadap kebutuhan masyarakat. - Mengadakan sosialisasi tentang Rehabilitasi Bangunan Fasilitas kemasyarakatan, proses pembentukan dan kaitannya dengan pemberdayaan masyarakat. - Koordinasi dengan OPD Terkait legalitas dan tugas dan fungsi

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

WILAYAHA KERJA KELURAHAN TAMBAKREJO

4. PESERTA
 

200

5. ANGGARAN
 

Rp. 2.068.280.044,-

6. JADWAL ACARA
 

Januari s.d. Desember 2026

7. PENUTUP
 

Kegiatan merupakan usulan warga melalui Musbangkel