TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

1. Dasar Hukum : • Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender; • Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan; • Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. 2. Gambaran Umum : Langkah 2 : Jumlah penduduk di Kecamatan Tandes dan Tokoh Pelaksana (RW dan RT). • Jumlah penduduk di Kecamatan Tandes sebanyak 91.784 jiwa. Terdiri dari 45.099 laki-laki dan 46.685 perempuan. • Tokoh Pelaksana RW di Kecamatan Tandes sebanyak 51 RW. Terdiri dari 46 laki-laki dan 5 perempuan. Langkah 3 : • Terbatasnya ruang bagi perempuan untuk terlibat secara aktif dalam tahapan penyusunan hingga pembahasan dokumen perencanaan. • Rendahnya tingkat keterwakilan perempuan dalam forum perencanaan formal dan proses pengambilan keputusan strategis. • Dominasi laki-laki yang masih kuat dalam menentukan arah kebijakan serta penetapan prioritas program pembangunan. • Dokumen perencanaan belum mengakomodasi kebutuhan spesifik perempuan maupun kelompok rentan secara komprehensif. Langkah 4 : • Belum optimalnya penggunaan data terpilah gender sebagai dasar penyusunan dokumen perencanaan • Terbatasnya pemahaman para perencana mengenai strategi Pengarusutamaan Gender (PUG) dan teknis penyusunan perencanaan yang responsif gender. Langkah 5 : • Adanya budaya organisasi dan norma sosial yang masih mempersepsikan bidang perencanaan sebagai ranah teknokratis yang bersifat maskulin. • Belum kuatnya regulasi teknis di internal instansi yang mewajibkan penerapan analisis gender dalam setiap tahapan dokumen perencanaan.

B. TUJUAN
 

Meningkatkan kualitas dokumen perencanaan perangkat daerah yang inklusif, partisipatif dan responsif gender.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Tingkat keterlibatan unsur perempuan dalam proses penyusunan dokumen perencanaan. 2. Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah yang disusun (8 dokumen). 3. Persentase ketepatan waktu penyusunan perencanaan dan evaluasi (100%).

D. RINCIAN KEGIATAN
 

a. Penyusunan dokumen perencanaan dengan memanfaatkan data terpilah gender; b. Keterlibatan perwakilan perempuan dalam proses penyusunan dan pembahasan dokumen; c. Koordinasi lintas sektor untuk memastikan perspektif gender terintegrasi.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kecamatan Tandes

4. PESERTA
 

-

5. ANGGARAN
 

3944000

6. JADWAL ACARA
 

-

7. PENUTUP
 

-