| A. | LATAR BELAKANG |
|
1. Dasar Hukum : • Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender; • Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan; • Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. 2. Gambaran Umum : Langkah 2 : Jumlah penduduk di Kecamatan Tandes dan Tokoh Pelaksana (RW dan RT). • Jumlah penduduk di Kecamatan Tandes sebanyak 91.784 jiwa. Terdiri dari 45.099 laki-laki dan 46.685 perempuan. • Tokoh Pelaksana RW di Kecamatan Tandes sebanyak 51 RW. Terdiri dari 46 laki-laki dan 5 perempuan. Langkah 3 : • Terbatasnya ruang bagi perempuan untuk terlibat secara aktif dalam tahapan penyusunan hingga pembahasan dokumen perencanaan. • Rendahnya tingkat keterwakilan perempuan dalam forum perencanaan formal dan proses pengambilan keputusan strategis. • Dominasi laki-laki yang masih kuat dalam menentukan arah kebijakan serta penetapan prioritas program pembangunan. • Dokumen perencanaan belum mengakomodasi kebutuhan spesifik perempuan maupun kelompok rentan secara komprehensif. Langkah 4 : • Belum optimalnya penggunaan data terpilah gender sebagai dasar penyusunan dokumen perencanaan • Terbatasnya pemahaman para perencana mengenai strategi Pengarusutamaan Gender (PUG) dan teknis penyusunan perencanaan yang responsif gender. Langkah 5 : • Adanya budaya organisasi dan norma sosial yang masih mempersepsikan bidang perencanaan sebagai ranah teknokratis yang bersifat maskulin. • Belum kuatnya regulasi teknis di internal instansi yang mewajibkan penerapan analisis gender dalam setiap tahapan dokumen perencanaan. |
|
| B. | TUJUAN |
|
Meningkatkan kualitas dokumen perencanaan perangkat daerah yang inklusif, partisipatif dan responsif gender. |
|
| C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
|
1. Tingkat keterlibatan unsur perempuan dalam proses penyusunan dokumen perencanaan. 2. Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah yang disusun (8 dokumen). 3. Persentase ketepatan waktu penyusunan perencanaan dan evaluasi (100%). |
|
| D. | RINCIAN KEGIATAN |
|
a. Penyusunan dokumen perencanaan dengan memanfaatkan data terpilah gender; b. Keterlibatan perwakilan perempuan dalam proses penyusunan dan pembahasan dokumen; c. Koordinasi lintas sektor untuk memastikan perspektif gender terintegrasi. |
|
| 3. | TEMPAT DAN WAKTU |
|
Kecamatan Tandes |
|
| 4. | PESERTA |
|
- |
|
| 5. | ANGGARAN |
|
3944000 |
|
| 6. | JADWAL ACARA |
|
- |
|
| 7. | PENUTUP |
|
- |