TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Wawasan Kebangsaan adalah konsepsi cara pandang yang dilandasi akan kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara akan diri dan lingkungannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan juga merupakan cara pandang bangsa Indonesia bernegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung melalui interaksi di lingkungan nasional, regional serta global. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan

B. TUJUAN
 

Meningkatkan pemahaman Wawasan Kebangsaan kepada Ketua RT baik laki-laki maupun perempuan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah pelaksanaan Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan terhadap RT

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pemberian materi tentang wawasan kebangsaan untuk pemahaman Wawasan Kebangsaan kepada Ketua RT

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kelurahan Se-Kecamatan Karang Pilang

4. PESERTA
 

Ketua RT Se-Kecamatan Karang Pilang

5. ANGGARAN
 

Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan dengan sumber dana APBD Kota Surabaya sebesar Rp. 5.970.000,-

6. JADWAL ACARA
 

Dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun

7. PENUTUP
 

Demikian kerangka acuan kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress keberlanjutan dari kegiatan Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional