TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dalam pembangunan daerah pemerintah mengupayakan berbagai macam kebijakan untuk menangani permasalahan salah satunya dengan adanya program pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan pada Masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut Pemerintah dibantu o|eh RT dan RW yang te|ah dibentuk per wi|ayahnya sesuai tugasnya masing-masing. RT adalah lembaga kemasyarakatan kelurahan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan. Sedangkan RW adalah lembaga kemasyarakatan kelurahan yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga di wilayah kerjanya. Dengan kata lain RT dan RW merupakan sarana atau jembatan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat pada pemerintah terutama dalam hal pemberdayaan masyarakat dalam rangka membangun bangsa tanpa adanya kesetaraan gender. Hal tersebut sebagaimana dalam mengupayakan kesetaraan gender dalam pembangunan. Dalam hal ini juga pemerintah berusaha melakukan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai kesetaraan gender dengan kualitas yang mumpuni mereka mampu menialankan peran dan mampu menyampaikan program keadilan dan kesetaraan gender serta menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan pada pemerintah sebagai upaya optimalisasi pembangunan masyarakat berbasis gender disegala aspek kehidupan masyarakat dilingkup RT dan RW. Pemerintah juga memberikan pelatihan yang berkaitan dengan birokrasi, tata laksana pemerintah, administrasi, hingga sosialisasi kebiiakan berbasis gender harus intensif dan masif baik pelatihan internal maupun yang melibatkan pihak luar seperti akademisi maupun pemerintah daerah. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender serta Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender guna menyelenggarakan pembangunan di Kota Surabaya yang responsif gender.

B. TUJUAN
 

Untuk peningkatan kapasitas, kapabilitas dan pernenuhan kebutuhan masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sosialisasi terhadap masyarakat akan dilaksanakannya pembangunan jalan/ paving baru dan pembangunan saluran pembuang air kotor di wilayah Kelurahan Perak Barat sebanyak 6 (enam) titik lokasi.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kelurahan Perak Barat

4. PESERTA
 

Warga di Kelurahan Perak Barat

5. ANGGARAN
 

Rp. 3.038.526.860,-

6. JADWAL ACARA
 

Januari – Desember Tahun 2026

7. PENUTUP
 

Demikian penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini dibuat untuk memberikan informasi kepada masyarakat.