TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Usaha kecil dan menengah merupakan sektor usaha yang berperan penting dalam mengatasi akibat serta dampak krisis ekonomi yang pernah melanda Indonesia di tahun 2007. Disisi lain, sektor usaha kecil dan menengah juga telah mampu memberikan kontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia selama ini. Kedudukan yang strategis dari sektor ini juga karena sektor usaha kecil dan menengah tersebut mempunyai beberapa keunggulan antara lain kemampuan menyerap tenaga kerja dan menggunakan sumber daya lokal. Mengingat besarnya peran UMKM dalam pengembangan ekonomi nasional, maka diperlukan adanya peran serta pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam mendorong terwujudnya iklim usaha yang akomodatif bagi UMKM. Pemerintah Kota Surabaya menunjukkan peran serta yang aktif dalam mendorong iklim usaha yang akomodatif bagi UMKM melalui Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya beralamat di Gedung Siola lantai 3, Jalan Tunjungan No.1-3 Surabaya, mempunyai sekretariat, 1 UPTD yaitu UPTD Metrologi Legal, dan 4 bidang yaitu bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, bidang Koperasi, bidang Pembinaan Usaha Perdagangan, dan bidang Distribusi Perdagangan. Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro mempunyai program salah satunya adalah program Pengembangan UMKM yang didalamnya terdapat kegiatan Pengembangan Usaha Mikro dengan Orientasi Peningkatan Skala Usaha menjadi Usaha Kecil dengan sub kegiatan Fasilitasi Usaha Mikro Menjadi Usaha Kecil dalam Pengembangan Produksi dan Pengolahan, Pemasaran, SDM, serta Desain dan Teknologi. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender serta Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender guna menyelenggarakan pembangunan di Kota Surabaya yang responsif gender.

B. TUJUAN
 

Sub Kegiatan Fasilitasi Usaha Mikro Menjadi Usaha Kecil dalam Pengembangan Produksi dan Pengolahan, Pemasaran, SDM, serta Desain dan Teknologi bertujuan: a. Meningkatkan kapasitas pelaku usaha mikro agar menjadi pelaku usaha mikro yang mandiri b. Meningkatkan kualitas pengelolaan usaha pelaku usaha mikro, khususnya pada aspek manajemen/kewirausahaan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sub Kegiatan Fasilitasi Usaha Mikro Menjadi Usaha Kecil dalam Pengembangan Produksi dan Pengolahan, Pemasaran, SDM, serta Desain dan Teknologi memiliki indikator jumlah pelaku usaha mikro produktif yang mendapatkan fasilitasi pelatihan dan pendampingan manajemen usaha sebanyak 525 orang

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Sub Kegiatan Fasilitasi Usaha Mikro Menjadi Usaha Kecil dalam Pengembangan Produksi dan Pengolahan, Pemasaran, SDM, serta Desain dan Teknologi dilakukan dengan cara : 1. Melakukan identifikasi dan verifikasi pelaku usaha mikro yang akan diberikan pelatihan 2. Melaksanakan pelatihan bagi pelaku usaha mikro 3. Melakukan pendampingan kepada pelaku usaha mikro binaan 4. Melaksanakan uji pasar terhadap produk-produk pelaku usaha mikro binaan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Sub Kegiatan Fasilitasi Usaha Mikro Menjadi Usaha Kecil dalam Pengembangan Produksi dan Pengolahan, Pemasaran, SDM, serta Desain dan Teknologi dilaksanakan di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan tahun anggaran 2022.

4. PESERTA
 

Jumlah Usaha Mikro yang telah mendapat fasilitasi yaitu sebanyak 191 orang pelaku usaha mikro terdiri dari 20 peserta perempuan dan 171 peserta laki - laki.

5. ANGGARAN
 

Sub Kegiatan Fasilitasi Usaha Mikro Menjadi Usaha Kecil dalam Pengembangan Produksi dan Pengolahan, Pemasaran, SDM, serta Desain dan Teknologi menggunakan APBD Tahun 2022 sebesar Rp1.171.794.186,00.

6. JADWAL ACARA
 

Sub Kegiatan Fasilitasi Usaha Mikro Menjadi Usaha Kecil dalam Pengembangan Produksi dan Pengolahan, Pemasaran, SDM, serta Desain dan Teknologi telah dilaksanakan pada bulan Maret dan Juni, dan selanjutnya pada bulan September dan Desember.

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference disusun untuk menjadi panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Fasilitasi Usaha Mikro Menjadi Usaha Kecil dalam Pengembangan Produksi dan Pengolahan, Pemasaran, SDM, serta Desain dan Teknologi pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan tahun anggaran 2022.