TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Permendagri 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan, Perwali Kota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan; Perwali Kota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang dijabarkan dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya. Maka dalam pelaksanaan tugas tersebut difasilitasi dalam anggaran Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan di Kelurahan Benowo Kecamatan Pakal. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-Iaki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu : 1. Mengembangkan gagasan / inovasi wilayah untuk meningkatkan SDM dan mengangkat perekonomian warga terutama Warga di Wilayah Kelurahan Benowo Kecamatan Pakal 2. Pemerataan Pembangunan di Wilayah Kelurahan Benowo Kecamatan Pakal

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatkan akses penerima informasi dan manfaat terkait hasil penyelenggaraan Musrenang tahun 2023 perempuan sebesar 42,9% menjadi 50% pada tahun 2024

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Diperkirakan realisasi anggaran Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan di Kelurahan Benowo Kecamatan Pakal sampai dengan Triwulan IV 2023

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kelurahan Benowo

4. PESERTA
 

Jumlah Tokoh Masyarakat LPMK; L=1 P=0 RW; L=6 P=0 RT : L=33 P=2

5. ANGGARAN
 

1.789095736

6. JADWAL ACARA
 

a) Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan adalah 1 tahun anggaran. b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2023 dan dilaksanakan 2 kali dalam Satu Tahun. c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Dalam mencapai keluaran Sub Kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan beberapa tahapan antara lain: - Perencanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan adalah menyiapkan data kebutuhan Anggran belanja jasa yang di berikan kepada Masyarakat, menggunakan metode pelaksanaan Belanja Operasional dengan pemberian transport lokal. Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan Musyawarah Pembangunan Kelurahan dilaksanakan pada Bulan Juli dan Desember dengan cara : 1. Mengundang masyarakat melalui keterwakilan yang ada untuk berpartisipasi dalam Pelaksanaan kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan ; 2. Mengajukan usulan-usulan pembangunan baik usulan fisik dan non fisik yang kemudian tertuang dalam Berita Acara Musyawarah Pembangunan Kelurahan. - Pelaporan Kegiatan Dalam tahap ini yang dilakukan adalah menyusun laporan tentang hasil pelaksanaan kegiatan dengan jumlah Lembaga 4 lembaga kemasyarakatan

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan di Lingkungan Kecamatan Pakal Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023