TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sarana dan Prasarana dewasa ini adalah komponen utama dalam pembangunan di semua sektor pemerintahan, terutama dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya sarana dan prasarana yang memadai kepuasan masyarakat adalah nilai utama dari adanya kegiatan ini. Dan juga akan mempermudah, mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan

B. TUJUAN
 

Terpenuhinya sarana dan prasarana Masyarakat di Kecamatan Karang Pilang

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Kepuasan masyarakat baik laki-laki maupun perempuan terhadap fasilitas Balai RW serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan seluruh masyarakat baik laki-laki maupun perempuan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Terpenuhinya sarana dan prasarana Masyarakat di Kecamatan Karang Pilang dalam kegiatan ini berupa : - Tenda Terop - Sound System Indoor - Meja Lipat Besar - Internet

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kecamatan Karang Pilang

4. PESERTA
 

Masyarakat di Kecamatan Karang Pilang

5. ANGGARAN
 

Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan dengan sumber dana APBD Kota Surabaya sebesar Rp. 154.396.560,-

6. JADWAL ACARA
 

- Internet dilaksanakan 12 (dua belas) kali dalam satu tahun - Tenda Terop, Sound System Indoor, Meja Lipat Besar dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun

7. PENUTUP
 

Demikian kerangka acuan kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress keberlanjutan dari kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan.