TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pelaksanaan Sub Kegiatan ini sesuai yang diamanahkan oleh PP No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, pasal 2 menyebutkan : Mengatur Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Selanjutnya ditingkat Pemerintah Daerah diatur oleh Perwali 70 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya No 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan Perwali No.102 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perwali No. 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan Organisasi, Uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kota Surabaya . Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Pelaksanaan sub kegiatan ini mempunyai maksud dan tujuan : - Pelaksanaan pelatihan untuk meningkatkan ketrampilan warga masyarakat - Honorarium Ketua RT,RW, LPMK - Pemenuhan kebutuhan barang yang dibutuhkan lembaga (Balai RW)

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah RW yang usulan pemberdayaan masyarakatnya direalisasikan 13 RW

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Nama Kegiatan : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Kode Kegiatan : 7.01.03.2.02 Nama Sub Kegiatan : Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kode Sub Kegiatan : 7.01.03.2.02.03 Lokasi : Kelurahan sawahan Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran : 2023 Pejabat Pembuat Komitmen : Suwitoyuswo,S.Sos.MM

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Kota Surabaya

4. PESERTA
 

a. ASN = 9 orang b. Non-ASN = 19 orang c. Tenaga Ahli/Narasumber= 6 orang d. Personil lainnya (contoh : Kader, LPMK, Kelompok Masyarakat dsb.)

5. ANGGARAN
 

Sumber pendanaan dari APBD dengan alokasi Rp. 1.328.796.986

6. JADWAL ACARA
 

1. Adanya perencanaan kegiatan, terdapat di aplikasi eproject planning dimana F1 memiliki fungsi memudahkan untuk : a. Proses penyusunan pelatihan untuk meningkatkan ketrampilan warga masyarakat b. Proses penyusunan terkait Honorarium Ketua RT,RW, LPMK c. Pemenuhan kebutuhan barang yang dibutuhkan lembaga (Balai RW) 2. Persiapan Teknis Kegiatan, dukungan aplikasi LPSE meliputi : a. Penyusunan spesifikasi barang yang akan dilaksanakan b. Pemilihan penyedia kegiatan 3. Pelaksanaan kegiatan melalui metode pengadaan langsung dengan menggunakan aplikasi edelivery 4. Pemantauan/ monitoring dan evaluasi kegiatan dengan aplikasi econtrolling

7. PENUTUP
 

Demikian TERM OF REFERENCE dalam rangka Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan pada Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023