TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kecamatan Karang Pilang merupakan wilayah Industri, dan Pergudangan dan mempunyai beraneka ragam karakter dan budaya yang berbeda maka dipandang perlu untuk melaksanakan kegiatan Penanganan Konflik Sosial yang meliputi Konflik Sosial di Masyarakat, untuk menjaga Ketertiban, Keamanan dan Ketentraman Umum di wilayah Kecamatan Karang Pilang dan memperhatikan beberapa pertimbangan dalam pelaksanaan sebagai berikut : a. Pertimbangan peraturan 1. Perda Nomor 2 Tahun 2020 PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT 2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya b. Pertimbangan tugas dan fungsi Membantu program pemerintah dalam rangka memelihara keamanan, ketertiban dan ketentraman di wilayah Kecamatan Karang Pilang

B. TUJUAN
 

Membantu program dari pemerintah pusat dalam rangka memelihara keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat di wilayah Kecamatan Karang Pilang.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Adapun sasaran pelaksanaan kegiatan tersebut di atas adalah masyarakat yang rawan Potensi Konflik Sosial

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kelurahan Se-Kecamatan Karang Pilang

4. PESERTA
 

Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

5. ANGGARAN
 

Rp. 32,193,000,-

6. JADWAL ACARA
 

2023

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan dari Sub Kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan