TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

gender adalah perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam peran, fungsi hak, tanggungjawab, dan perilaku yang dibentuk oelj tata nilai sosial, budaya dan adat istiadat dari kelompok masyarakat yang dapat berubah waktu dan serta kondisi setempat. pada masyarakat indonesia, perbedaan jenis kelamin laki-laki dan perempuan telah mengakibatkan adanya perubahan perilaku, [peran ,dan perlakuan anatar laki-laki dan perempuan yang diciptakan oleh masyarakat melalui proses sosial dan budaya yang panjang. kebijakan "Pengarusutamaan" gender pada momentum regulasi bagi pemberdayaan perempuan ditandai dengan diundangkannya inpres NO.9 Tahun 2000. Inpres ini mengisyaratkan bahwa dalam pembangunan harus dimasukkan analisa gender pada program-program kerja dan seluruh kegiatan instansi pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, mulai dari tahap peremcanaan. Penyusunan perencanaan pengangaran presponsif gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER dan peraturan Walikota Nomor 43 tahun 202 tentang PELAKSANAAN PERATURAN GENDER untuk mencapai pembangunan dikota surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Memanfaatkan semua sumber daya yang ada agar berkembang serta dapat mebantu proses kemajuan kelurahan KEBRAON. Dengan mengangendakan secara eksplisit hal-hal yang menjadi masalah bagi tenaga kerja laki-laki dan perempuan saat penyusunan agenda dan intervensi pembangunan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Bertambahnya barang yang dapat menunjang pemebrdayaan masyarakat yang dirasakan oelh masyarakat baik laki-laki maupun perempuan semakin meningkat.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Meningkatnya peran laki-laki dan perempuan dalam penanganan pemberdayaan masyarakat Kelurahan di wilayah Kelurahan.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

- Tempat : Wilayah Kelurahan Kebraon - Waktu : Bulan Januari sd Desember 2023

4. PESERTA
 

Warga masyarakat Kelurahan Kebraon Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya.

5. ANGGARAN
 

1.484.620.966

6. JADWAL ACARA
 

Dilakasanakan dalam tahun berjalan.

7. PENUTUP
 

Demikian kerangka acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progres berkelanjutan dar sub kegiatan pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Keluarahan Kebraon Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya.