TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, bahwa Kelurahan menyelenggarakan kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 102 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kota Surabaya, Kelurahan mempunyai tugas melakukan pemberdayaan masyarakat dan memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum. Pelaksanaan tugas tersebut difasilitasi dalam anggaran Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang urusan Pemerintahan Daerah dan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan meliputi pengadaan barang dan pekerjaan jasa konstruksi yang nantinya akan diserahkan kepada masyarakat. yang menerangkan tentang tugas dan fungsi Kelurahan antara lain memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum

B. TUJUAN
 

Menyediakan barang dan atau pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya yang nantinya akan diserahkan kepada masyarakat.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan terdapat 3 kode rekening yaitu Belanja barang untuk dijual/ diserahkan kepada masyarakat terdiri dari 29 komponen dan Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum terdiri dari 3 komponen dan Belanja Jasa yang Diberikan Kepada Masyarakat terdiri dari 1 komponen.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

- Perencanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan adalah menyiapkan data kebutuhan peralatan dan perlengkapan kantor selama satu tahun berjalan. - Pelaksanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan antara lain melakukan belanja penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor sesuai perencanaan dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. - Pelaporan Kegiatan Dalam tahap ini yang dilakukan adalah menyusun laporan kegiatan.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kelurahan Rungkut Kidul

4. PESERTA
 

Dalam melaksanakan Sub Kegiatan tersebut dibutuhkan personil ASN dan Non ASN untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan yang membantu tugas Pejabat Pembuat Komitmen, antara lain sebagai berikut: ASN dan Non ASN :  Sekretaris Kelurahan dan Staf  Kasie Pemerintahan Kelurahan dan Staf  Kasie Pembangunan dan Ketertiban Kelurahan dan Staf  Kasie Kesra Kelurahan dan Staf  Bendahara

5. ANGGARAN
 

Rp. 1.714.929.150

6. JADWAL ACARA
 

Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan sub kegiatan ini adalah 1 tahun anggaran. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Perencanaan Kegiatan Proses penyusunan kebutuhan pemeliharaan fasilitas publik di wilayah Kelurahan Proses penyusunan kebutuhan barang untuk pemenuhan saran dan prasarana wilayah kelurahan Persiapan Teknis Kegiatan Penyusunan spesifikasi barang yang akan dilaksanakan Pelaksanaan Kegiatan Melalui metode Pemberian Langsung, Pembelian Langsung, Pengadaan Langsung, Pembelian secara elektronik Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan Pelaporan

7. PENUTUP
 

Demikian kerangka acuan kerja ( KAK ) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan Rungkut Kidul Kecamatan Rungkut Tahun Anggaran 2023.