TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik, pemerintahan dan pembangunan. Pelayanan administrasi penduduk adalahh proses pendataan dan pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dalam rangka penertiban dokumen indentitas penduduk (KK, KTP) atau surat keterangan kependudukan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.

B. TUJUAN
 

Meningkatkan mutu pelayanan administrasi kemasyarakatan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1.Meningkatkan akses informasi tentang operasional pengelolaan administrasi 2.Meningkatnya tokoh kemasyarakatan (LPMK, RW, RT) yang memperbaiki mutu pelayanan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1.Monitoring pengelolaan administrasi pelayanan 2.Pemberian honor bagi tokoh masyarakat

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Honor RT, RW dan LPMK melalui rekening

4. PESERTA
 

Tokoh masyarakat (LPMK, RW, RT)

5. ANGGARAN
 

Pelaksanaan kegiatan operasional pengelolaan administrasi LPMK, RW dan RT dilaksanakan dengan sumber dana APBD Kota Surabaya sebesar Rp. 3.990.449.800

6. JADWAL ACARA
 

Waktu pelaksanaan dilakukan selama 1 (satu) tahun kalender hari kerja

7. PENUTUP
 

Demikian kerangka acuan kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress keberlanjutan dari kegiatan operasional pengelolaan administrasi LPMK, RW dan RT Kecamatan Karang Pilang.