TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sub Kegiatan Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional dilakukan berdasarkan pertimbangan :

a. Dasar Peraturan

- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 71 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pendidikan wawasan Kebangsaan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 71 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pendidikan wawasan Kebangsaan

- Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya

b. Gambaran Umum

Gambaran Umum dalam sub kegiatan ini adalah memberikan Kegiatan Sosialisasi, Bimbingan Teknis Wawasan Kebangsaan kepada Masyarakat Kota Surabaya dalam Rangka Menjaga Keutuhan NKRI kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Simokerto.

Dalam rangka memberikan hak yang sama kepada seluruh masyarakat tanpa melihat jenis kelamin dan percepatan pengarusutamaan gender dalam pembangunan di Kota Surabaya, maka diperlukan tindakan nyata dari Pemerintah Kota Surabaya dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan program dan kegiatan pembangunan yang responsif gender. dalam rangka percepatan pengarusutamaan gender dalam pembangunan di Kota Surabaya, maka diperlukan tindakan nyata dari Pemerintah Kota Surabaya dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan program dan kegiatan pembangunan yang responsif gender.

Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Tujuan dari sub kegiatan ini adalah Meningkatkan rasa cinta tanah air serta mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaan nilai kebangsaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Output yang ingin dicapai dari Sub Kegiatan ini adalah Jumlah Orang yang Mengikuti Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional sebanyak 60 Orang.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Rincian kegiatan dalam sub kegiatan ini adalah berupa sosialisasi dengan memberikan pemahaman tentang pentingnya Wawasan Kebangsaan kepada masyarakat di lingkungan wilayah Kecamatan Simokerto.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Tempat Pelaksanaan Sub kegiatan Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional di Kantor Kecamatan Simokerto.

4. PESERTA
 

Peserta Pelaksanaan Sub kegiatan Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional diikuti 60 orang perwakilan dari Ketua RT, Karang Taruna dan Tokoh masyarakat yang ada di wilayah Kelurahan Sidodadi Kecamatan Simokerto.

5. ANGGARAN
 

Anggaran yang ada di sub kegiatan Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional pada tahun 2023 sebesar Rp. 5.800.000,-

6. JADWAL ACARA
 

Jadwal Pelaksanaan sub kegiatan Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional dilakukan pada bulan Mei 2023.

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional di Kecamatan Simokerto Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.